|
MAKALAH
TENTANG
|
|
RUANG TERBUKA HIJAU
|
|
Oleh Kelompok
3 XII IPS 3
|
|
|
|
1.
Muhammad Ardi
Ansyah
2.
Muhammad
Ansar
3.
Muhammad
Ikwal
4.
Muhammad Tang
5.
Atang
6.
La Patau
7.
Ade Irma
8.
Gusmiati
9.
Indah
Permatasari
|
|
8/28/2014
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ruang
terbuka hijau merupakan salah satu komponen penting lingkungan. Ruang terbuka
hijau sebagai unsur utama tata ruang kota mempunyai fungsi yang sangat
berpengaruh besar yang berguna bagi linkungan
Dalam
hal ini ruang terbuka hijau mempunyai fungsi yaitu sebagai pendukung utama
keberlanjutan perikehidupan warga kota selain itu juga hutan kota dapat
dijadikan sebagai pelunak dan penyejuk lingkungan
Menurut
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa pada hakikatnya ruang
terbagi kedalam kawasan lindung (alami,konservasi) dan kawasan budi daya atau
terbangun. Walau telah ada peraturannya, pada kenyataanya telah terjadi
degradasi kualitas lingkungan air, udara, dan tanah di hamper seluruh wilayah
kota karena lemahnya penegakan hukum
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut
Pasal 1 butir 31 UUPR, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/ jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Tujuan Penyelenggaraan RTH
Tujuan
penyelenggaraan RTH adalah:
Menjaga
ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
Menciptakan aspek planologis perkotaan
melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna
untuk kepentingan masyarakat;
Meningkatkan keserasian lingkungan
perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman,
segar, indah, dan bersih.
Fungsi RTH
RTH
memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama
(intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
· memberi jaminan pengadaan RTH menjadi
bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
· pengatur iklim mikro agar sistem
sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
· sebagai peneduh;
· produsen oksigen;
· penyerap air hujan;
· penyedia habitat satwa;
· penyerap polutan media udara, air dan
tanah, serta;
· penahan angin.
Fungsi tambahan
(ekstrinsik) yaitu:
· Fungsi sosial dan budaya:
o menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o merupakan media komunikasi warga kota;
o tempat rekreasi;
o wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan
pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi ekonomi:
o sumber produk yang bisa dijual, seperti
tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian,
perkebunan, kehutanan dan lainlain.
Fungsi estetika:
o meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
o menstimulasi kreativitas dan produktivitas
warga kota;
o pembentuk faktor keindahan arsitektural;
o menciptakan suasana serasi dan seimbang
antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam
suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai
dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata
air,keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Disamping fungsi-fungsi umum tersebut, RTH, khusus nya dari berbagai
jenis tanaman pengisi, secara rinci mempunyai multi fungsi antara lain,
sebagai: penghasil oksigen, bahan baku pangan, sandang, papan, bahan baku
industry, atau disebut sebagai: fungsi ekologis, melalui pemilihan jenis dan
system pengolahannya (rencana, pelaksanaan, dan pengawasan/pengaturan) yang
tepat dan baik. Maka , tanaman atau kumpulannya secara rinci dapat berfungsi
pula sebagai: pengatur iklim mikro, penyerap dan penjerap polusi media udara,
air dan tanah, jalur pergerakan satwa, penciri (mascot) daerah, pengontrol
suara, pandangan, dan lain-lain.
RTH yang memiliki berbagai Fungsi seperti edaphis, orologis,
hidrologis, klimatologis, potektif, higienis, edukatif, estetis, dan social
ekonomis. Fungsi tersebut dafat di penuhi oleh semua jenis RTH yang ada di
perkotaan, dengan pengertian sebagai berikut
1. Fungsi Edhapis, yaitu sebagai tempat
hidup satwa dan jasad renik lainya,
dapat di penuhi dengan penanaman pohon yang sesuai, misalnya memilih pohon yang buah atau bijinya atau serangga yang hidup di
daun-daunnya, digemari oleh bururng.
2. Fungsi hidro-orologis adalah perlindungan
terhadap kelestarian tanah dan air, dapat diwujudkan dengan tidak membiarkan
lahan terbuka tanpa tanaman penutup sehingga menimbulkan erosi, serta
meningkatkan infiltrasi air kedalam tanah melalui mekanisme perakaran pohon dan
daya serap air dari humus.
3. Fungsi klimatologis adalah terciptanya
iklim mikro sebagai efek dari proses fotosintesis dan respirasi tanaman. Untuk
memiliki fungsi ini secara baik seyogyanya RTH memiliki cukup banyak pohon tahunan.
4. Fungsi protektif adalah melindungi dari
gangguan angin, bunyi, dan terik matahari melalui kerapatan dan kerindangan
pohon perdu dan semak.
5. Fungsi higiens adalah kemampuan RTH untuk
mereduksi polutan baik di udara maupun di air, dengan cara memilih tanaman yang
memiliki kemampuan menyerap So, No dan atau logam berat lainnya. Penelitian
tentang itu telah banyak dilakukan oleh para praktisinya.
6. Fungsi edukatif adalah RTH biasanya
menjadi sumber pengetahuan masyarakat tenang berbagai hal, misalnya macam dan
jenis vegetasi, asal muasalnya, manfaat serta khasiatnnya, nama ilmiahnya.
Untuk itu, pada tanaman tertentu dapat diberikan papan informasi yang dapat
memberikan pengetahuan baru yang menarik.
7. Fungsi estetis adalah kemampuan RTH untuk
menyumbangkan keindahan pada lingkungan sekitarnya, baik melalui keindahan
warna, bentuk, kombinasi tekstur, bau-bauan ataupun bunyi dari satwa liar yang
menghuninya.
8. Fungsi sosial ekonomi adalah RTH sebagai
tempat berbagai kegiatan social dan tidak menutup kemungkinan memiliki nilai
ekonomi seperti pedagang tanam hias atau pedagang musiman seperti terjadi
lapangan gasibu pada hari minggu pagi.
Manfaat RTH
Manfaat
RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
a. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat
dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar,
sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
b. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang
dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif,
pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi
lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau
keanekaragaman hayati).[4]
Ketentuan Hukum RTH
Ketentuan
Hukum RTH adalah:
1. UU No 26 Tahun 2007 ( Pasal 1 Butir 31,
Pasal 28, 29, 30 dan 31)
2. Peraturan Mentri dalam Negeri No 1 Tahun
2007
Akibat Tidak Adanya RTH:
a. Menjadi daerah kumuh
Saat ini kondisi ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan banyak mengalami
penurunan baik secara kuantitas maupun kualitas. Penyediaan ruang terbuka hijau
sangat sedikit karena beralih fungsi untuk berbagai keperluan. Perhatian yang
rendah terhadap upaya konservasi menyebabkan
kota menjadi kumuh dan tidak nyaman untuk ditempati.
b. Merusak estetika kota
Ruang terbuka hijau yang tidak terpelihara dengan baik cenderung
menjadi tempat pembuangan sampah yang dapat mengeluarkan bau tidak sedap,
menjadi tempat sarang tikus dan nyamuk, serta menjadi tempat gubuk-gubuk liar
sehingga mengurangi nilai estetika kota.
c. Kehilangan keanekaragaman hayati
Keterbatasan ruang terbuka hijau menyebabkan kita banyak mengalami
kehilangan keanekaragaman hayati, yang seharusnya dapat menjadi bahan
pengetahuan dan pemahaman terhadap lingkungan.
d. Berkurangnya tempat rekreasi
Berkurangnya tempat rekreasi dan tempat berolahraga, mengakibatkan
anak-anak menjadi tidak mempunyai tempat untuk bermain, anak muda tidak
mempunyai tempat untuk berolahraga dan orangtua tidak mempunyai tempat untuk
bersantai dan bersosialisasi.
e. Berkurangnya tempat resapan air
Ruang terbuka hijau di perkotaan umumnya tidak memadai karena
didominasi dengan bangunan gedung dan perkerasan. Pembangunan ini mengakibatkan
berkurangnya daerah resapan air sehingga menurunkan suplai air tanah dan air
permukaan, serta mengganggu aliran air tanah yang dapat digunakan untuk sumber
air minum. Pengurangan ruang terbuka hijau juga menyebabkan menurunnya fungsi
penyerapan air sehingga dapat menimbulkan banjir.
f. Terjadinya pencemaran udara
Tidak tersedianya ruang terbuka hijau yang memadai, dapat
menyebabkan terjadinya pencemaran udara,
karena pada dasarnya tanaman dapat memberikan udara yang bersih sehingga
menimbulkan kesejukan dan kenyamanan bagi lingkungannya
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Ruang terbuka hijau memiliki manfaat baik secara ekologi, ekonomi,
estetika, dan sosial. Kurangnya ketersediaan ruang terbuka hijau dapat
mengganggu lingkungan, merusak estetika, mengganggu kesehatan dan berkurangnya
daerah resapan air. Perlu adanya peningkatan jumlah luasan ruang terbuka hijau
baik berupa hutan kota, taman kota, maupun jalur hijau. Pengelolaan ruang
terbuka hijau pada kawasan perkotaan harus dilakukan secara baik dan
berkelanjutan. Selain itu perlu adanya peranan aktif dari masyarakat yang
berkolaborasi dengan pemerintah sehingga mendapatkan kondisi lingkungan yang
berkualitas.
THANKS
Hormat Kami, Kelompok Ruang Terbuka Hijau kelas XII
IPS 3 :
1. Muhammad
Ardi Ansyah
2. Muhammad
Ansar
3. Muhammad
Ikwal
4. Muhammad
Tang
5. Atang
6. La
Patau
7. Ade
Irma
8. Gusmiati
9.
Indah Permatasari
EmoticonEmoticon