RUANG TERBUKA HIJAU




MAKALAH


TENTANG
RUANG TERBUKA HIJAU
Oleh Kelompok 3 XII IPS 3

1.     Muhammad Ardi Ansyah
2.     Muhammad Ansar
3.     Muhammad Ikwal
4.     Muhammad Tang
5.     Atang
6.     La Patau
7.     Ade Irma
8.     Gusmiati
9.     Indah Permatasari
8/28/2014




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ruang terbuka hijau merupakan salah satu komponen penting lingkungan. Ruang terbuka hijau sebagai unsur utama tata ruang kota mempunyai fungsi yang sangat berpengaruh besar yang berguna bagi linkungan
Dalam hal ini ruang terbuka hijau mempunyai fungsi yaitu sebagai pendukung utama keberlanjutan perikehidupan warga kota selain itu juga hutan kota dapat dijadikan sebagai pelunak dan penyejuk lingkungan
Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa pada hakikatnya ruang terbagi kedalam kawasan lindung (alami,konservasi) dan kawasan budi daya atau terbangun. Walau telah ada peraturannya, pada kenyataanya telah terjadi degradasi kualitas lingkungan air, udara, dan tanah di hamper seluruh wilayah kota karena lemahnya penegakan hukum



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Menurut Pasal 1 butir 31 UUPR, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.


Tujuan Penyelenggaraan RTH
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah:
Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
    Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
     Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Fungsi RTH
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
·         memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
·         pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
·         sebagai peneduh;
·         produsen oksigen;
·         penyerap air hujan;
·         penyedia habitat satwa;
·         penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
·         penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
·         Fungsi sosial dan budaya:
o   menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o   merupakan media komunikasi warga kota;
o   tempat rekreasi;
o   wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi ekonomi:
o   sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o   bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lainlain.
Fungsi estetika:
o   meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
o   menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o   pembentuk faktor keindahan arsitektural;
o   menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air,keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.

Disamping fungsi-fungsi umum tersebut, RTH, khusus nya dari berbagai jenis tanaman pengisi, secara rinci mempunyai multi fungsi antara lain, sebagai: penghasil oksigen, bahan baku pangan, sandang, papan, bahan baku industry, atau disebut sebagai: fungsi ekologis, melalui pemilihan jenis dan system pengolahannya (rencana, pelaksanaan, dan pengawasan/pengaturan) yang tepat dan baik. Maka , tanaman atau kumpulannya secara rinci dapat berfungsi pula sebagai: pengatur iklim mikro, penyerap dan penjerap polusi media udara, air dan tanah, jalur pergerakan satwa, penciri (mascot) daerah, pengontrol suara, pandangan, dan lain-lain.

RTH yang memiliki berbagai Fungsi seperti edaphis, orologis, hidrologis, klimatologis, potektif, higienis, edukatif, estetis, dan social ekonomis. Fungsi tersebut dafat di penuhi oleh semua jenis RTH yang ada di perkotaan, dengan pengertian sebagai berikut
1.      Fungsi Edhapis, yaitu sebagai tempat hidup satwa dan  jasad renik lainya, dapat di penuhi dengan penanaman pohon yang sesuai, misalnya memilih pohon  yang buah atau  bijinya atau serangga yang hidup di daun-daunnya, digemari oleh bururng.
2.      Fungsi hidro-orologis adalah perlindungan terhadap kelestarian tanah dan air, dapat diwujudkan dengan tidak membiarkan lahan terbuka tanpa tanaman penutup sehingga menimbulkan erosi, serta meningkatkan infiltrasi air kedalam tanah melalui mekanisme perakaran pohon dan daya serap air dari humus.
3.      Fungsi klimatologis adalah terciptanya iklim mikro sebagai efek dari proses fotosintesis dan respirasi tanaman. Untuk memiliki fungsi ini secara baik seyogyanya RTH memiliki cukup banyak pohon tahunan.
4.      Fungsi protektif adalah melindungi dari gangguan angin, bunyi, dan terik matahari melalui kerapatan dan kerindangan pohon perdu dan semak.
5.      Fungsi higiens adalah kemampuan RTH untuk mereduksi polutan baik di udara maupun di air, dengan cara memilih tanaman yang memiliki kemampuan menyerap So, No dan atau logam berat lainnya. Penelitian tentang itu telah banyak dilakukan oleh para praktisinya.
6.      Fungsi edukatif adalah RTH biasanya menjadi sumber pengetahuan masyarakat tenang berbagai hal, misalnya macam dan jenis vegetasi, asal muasalnya, manfaat serta khasiatnnya, nama ilmiahnya. Untuk itu, pada tanaman tertentu dapat diberikan papan informasi yang dapat memberikan pengetahuan baru yang menarik.
7.      Fungsi estetis adalah kemampuan RTH untuk menyumbangkan keindahan pada lingkungan sekitarnya, baik melalui keindahan warna, bentuk, kombinasi tekstur, bau-bauan ataupun bunyi dari satwa liar yang menghuninya.
8.      Fungsi sosial ekonomi adalah RTH sebagai tempat berbagai kegiatan social dan tidak menutup kemungkinan memiliki nilai ekonomi seperti pedagang tanam hias atau pedagang musiman seperti terjadi lapangan gasibu pada hari minggu pagi.


Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
a.       Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
b.      Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).[4]

Ketentuan Hukum RTH
Ketentuan Hukum RTH adalah:
1.      UU No 26 Tahun 2007 ( Pasal 1 Butir 31, Pasal 28, 29, 30 dan 31)
2.      Peraturan Mentri dalam Negeri No 1 Tahun 2007

Akibat Tidak Adanya RTH:
a.  Menjadi daerah kumuh
Saat ini kondisi ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan banyak mengalami penurunan baik secara kuantitas maupun kualitas. Penyediaan ruang terbuka hijau sangat sedikit karena beralih fungsi untuk berbagai keperluan. Perhatian yang rendah terhadap upaya konservasi menyebabkan  kota menjadi kumuh dan tidak nyaman untuk ditempati.
b.  Merusak estetika kota
Ruang terbuka hijau yang tidak terpelihara dengan baik cenderung menjadi tempat pembuangan sampah yang dapat mengeluarkan bau tidak sedap, menjadi tempat sarang tikus dan nyamuk, serta menjadi tempat gubuk-gubuk liar sehingga mengurangi nilai estetika kota.
c.   Kehilangan keanekaragaman hayati
Keterbatasan ruang terbuka hijau menyebabkan kita banyak mengalami kehilangan keanekaragaman hayati, yang seharusnya dapat menjadi bahan pengetahuan dan pemahaman terhadap lingkungan.
d.  Berkurangnya tempat rekreasi
Berkurangnya tempat rekreasi dan tempat berolahraga, mengakibatkan anak-anak menjadi tidak mempunyai tempat untuk bermain, anak muda tidak mempunyai tempat untuk berolahraga dan orangtua tidak mempunyai tempat untuk bersantai dan bersosialisasi.
e.   Berkurangnya tempat resapan air
Ruang terbuka hijau di perkotaan umumnya tidak memadai karena didominasi dengan bangunan gedung dan perkerasan. Pembangunan ini mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air sehingga menurunkan suplai air tanah dan air permukaan, serta mengganggu aliran air tanah yang dapat digunakan untuk sumber air minum. Pengurangan ruang terbuka hijau juga menyebabkan menurunnya fungsi penyerapan air sehingga dapat menimbulkan banjir.
f.   Terjadinya pencemaran udara
Tidak tersedianya ruang terbuka hijau yang memadai, dapat menyebabkan  terjadinya pencemaran udara, karena pada dasarnya tanaman dapat memberikan udara yang bersih sehingga menimbulkan kesejukan dan kenyamanan bagi lingkungannya

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Ruang terbuka hijau memiliki manfaat baik secara ekologi, ekonomi, estetika, dan sosial. Kurangnya ketersediaan ruang terbuka hijau dapat mengganggu lingkungan, merusak estetika, mengganggu kesehatan dan berkurangnya daerah resapan air. Perlu adanya peningkatan jumlah luasan ruang terbuka hijau baik berupa hutan kota, taman kota, maupun jalur hijau. Pengelolaan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan harus dilakukan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu perlu adanya peranan aktif dari masyarakat yang berkolaborasi dengan pemerintah sehingga mendapatkan kondisi lingkungan yang berkualitas.



THANKS
Hormat Kami, Kelompok Ruang Terbuka Hijau kelas XII IPS 3 :
1.     Muhammad Ardi Ansyah
2.     Muhammad Ansar
3.     Muhammad Ikwal
4.     Muhammad Tang
5.     Atang
6.     La Patau
7.     Ade Irma
8.     Gusmiati
9.      Indah Permatasari

http://anzharsoft.blogspot.com


EmoticonEmoticon