DEFENISI KEADILAN DALAM AL-QURAN


Kata ‘adl adalah bentuk masdar dari kata  kerja ‘adala – ya‘dilu – ‘adlan – wa ‘udulan – wa‘adalatan (ﻋَﺪَﻝَ – ﻳَﻌْﺪِﻝُ – ﻋَﺪْﻻً – ﻭَﻋُﺪُﻭْﻻً – ﻭَﻋَﺪﺍَﻟَﺔً ). Kata kerja ini berakar dengan huruf-huruf ‘ain ( ﻋَﻴْﻦ), dal ( ﺩَﺍﻝ ) dan lam ( ﻻَﻡ), yang makna pokoknya adalah ‘al-istiwa’’ ( ﺍَﻟْﺎِﺳْﺘِﻮَﺍﺀ = keadaan lurus) dan ‘al- i‘wijaj’ ( ﺍَﻟْﺎِﻋْﻮِﺟَﺎﺝ = keadaan menyimpang). Jadi, rangkaian huruf-huruf tersebut mengandung makna yang bertolak belakang, yakni lurus atau sama dan bengkok atau  berbeda.
Dari makna pertama, kata ‘adl  berarti “menetapkan hukum dengan benar”. Jadi, seorang yang ‘adil adalah berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan pada dasarnya pula seorang yang ‘adil  berpihak kepada yang benar, karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang patut dan tidak sewenang-wenang.[3] Al-Asfahani menyatakan bahwa kata ‘adl berarti memberi pembagian yang sama. Sementara itu, pakar lain mendefinisikannya dengan penempatan sesuatu pada tempat yang semestinya. Ada juga yang menyatakan bahwa ‘adl adalah memberikan hak kepada pemiliknya melalui jalan yang terdekat. Hal ini sejalan dengan pendapat al-Maraghi yang memberikan makna kata ‘adl dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif. Kata ‘adl di dalam Al-Quran memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragamantersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan). Menurut penelitian M. Quraish Shihab, paling tidak ada empat makna keadilan. Pertama, ‘adl dalam arti  “sama”. Pengertian ini yang paling banyak terdapat di dalam al- Qur’an, Kata ‘adl dengan arti sama (persamaan) pada ayat-ayat tersebut yang dimaksud adalah persamaan dalam hak. Salah satu ayat di dalam Surat An-Nisa’ (4): 58, yang di nyatakan, ﻭَﺍِﺫَﺍ ﺣَﻜَﻤْﺘُﻢْ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺍَﻥْ ﺗَﺤْﻜُﻤُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ Apabila [kamu] menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil). Kedua, ‘adl dalam arti “seimbang”. Pengertian ini ditemukan di dalam Surat al- Infithar (82): 7.  Pada ayat yang disebutkan terakhir, yang dinyatakan, ﺍَﻟَّﺬِﻯْ ﺧَﻠَﻘَﻚَ ﻓَﺴَﻮَّﺍﻙَ ﻓَﻌَﺪَﻟَﻚَ [Allah] Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan [susunan tubuh]-mu seimbang). M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa keseimbangan ditemukan pada suatu kelompok yang di dalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan terhimpunnya syarat yang ditetapkan, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi tujuan. Jadi, seandainya ada salah satu anggota tubuh manusia berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, maka pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan). keadilan di dalam pengertian  ‘keseimbangan’ ini menimbulkan keyakinan bahwa Allah SWT Yang Maha bijaksana dan Maha Mengetahui menciptakan serta mengelola segala sesuatu dengan ukuran, kadar, dan waktu tertentu guna mencapai tujuan. Keyakinan ini nantinya mengantarkan kepada pengertian ‘keadilan Ilahi’. Ketiga,‘adl dalam arti “perhatian terhadap hak individu  dan memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya”. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman, yakni pelanggaran terhadap hak pihak lain. Pengertian ini disebutkan di dalam S. al- An‘am (6): 152. ﻭَﺍِﺫَﺍ ﻗُﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺎﻋْﺪِﻟُﻮْﺍ ﻭَﻟَﻮْﻛَﺎﻥَ ﺫَﺍﻗُﺮْﺑَﻰ Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat[mu]). Keempat, ‘adl dalam arti yang dinisbahkan kepada Allah. ‘Adl di sini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat saat terdapat banyak kemungkinan untuk itu. Jadi, keadilan Allah pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. keadilan Allah mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya. Di dalam pengertian inilah harus dipahami kandungan S. Ali ‘Imran (3): 18, yang menunjukkan Allah swt. sebagai Qaiman bil-qisthi ( ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﺑِﺎﻟْﻘِﺴْﻂ =Yang menegakkan keadilan). Macam-macam Keadilan dalam Islam. Islam menyuruh adil dalam berbicara , walaupun perkataan ini membuat keluarga kita marah: (Dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu) ) (QS. al An’am: 152) Islam menyuruh adil dalam kesaksian jika kita diminta untuk bersaksi, walaupun kesaksian ini menyulitkan kita atau menyulitkan orang yang disaksikan, karena ia adalah kesaksian karena Allah: (Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah.) (QS. ath Thalaq: 2) (Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil.) (QS. al Maidah: 8) Islam menyuruh adil dalam memutuskan hukum , Allah berfirman: (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.) (QS. an Nisaa’: 58)


EmoticonEmoticon