Kata ‘adl adalah bentuk masdar dari kata
kerja ‘adala – ya‘dilu – ‘adlan –
wa ‘udulan – wa‘adalatan (ﻋَﺪَﻝَ – ﻳَﻌْﺪِﻝُ – ﻋَﺪْﻻً – ﻭَﻋُﺪُﻭْﻻً –
ﻭَﻋَﺪﺍَﻟَﺔً ). Kata kerja ini berakar dengan huruf-huruf ‘ain ( ﻋَﻴْﻦ), dal ( ﺩَﺍﻝ
) dan lam ( ﻻَﻡ), yang makna pokoknya
adalah ‘al-istiwa’’ ( ﺍَﻟْﺎِﺳْﺘِﻮَﺍﺀ
= keadaan lurus) dan ‘al- i‘wijaj’ (
ﺍَﻟْﺎِﻋْﻮِﺟَﺎﺝ = keadaan menyimpang). Jadi, rangkaian huruf-huruf tersebut mengandung
makna yang bertolak belakang, yakni lurus atau sama dan bengkok atau berbeda.
Dari makna pertama, kata ‘adl
berarti “menetapkan hukum dengan benar”. Jadi, seorang yang ‘adil adalah
berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran
ganda. Persamaan itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang menjadikan
pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan pada
dasarnya pula seorang yang ‘adil
berpihak kepada yang benar, karena baik yang benar maupun yang salah
sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang
patut dan tidak sewenang-wenang.[3] Al-Asfahani menyatakan bahwa kata ‘adl
berarti memberi pembagian yang sama. Sementara itu, pakar lain
mendefinisikannya dengan penempatan sesuatu pada tempat yang semestinya. Ada
juga yang menyatakan bahwa ‘adl adalah memberikan hak kepada pemiliknya melalui
jalan yang terdekat. Hal ini sejalan dengan pendapat al-Maraghi yang memberikan
makna kata ‘adl dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif. Kata
‘adl di dalam Al-Quran memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula
pelakunya. Keragamantersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan).
Menurut penelitian M. Quraish Shihab, paling tidak ada empat makna keadilan.
Pertama, ‘adl dalam arti “sama”.
Pengertian ini yang paling banyak terdapat di dalam al- Qur’an, Kata ‘adl
dengan arti sama (persamaan) pada ayat-ayat tersebut yang dimaksud adalah
persamaan dalam hak. Salah satu ayat di dalam Surat An-Nisa’ (4): 58, yang di
nyatakan, ﻭَﺍِﺫَﺍ ﺣَﻜَﻤْﺘُﻢْ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺍَﻥْ ﺗَﺤْﻜُﻤُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ
Apabila [kamu] menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan
dengan adil). Kedua, ‘adl dalam arti “seimbang”. Pengertian ini ditemukan di
dalam Surat al- Infithar (82): 7. Pada
ayat yang disebutkan terakhir, yang dinyatakan, ﺍَﻟَّﺬِﻯْ ﺧَﻠَﻘَﻚَ ﻓَﺴَﻮَّﺍﻙَ
ﻓَﻌَﺪَﻟَﻚَ [Allah] Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu
dan menjadikan [susunan tubuh]-mu seimbang). M. Quraish Shihab menjelaskan
bahwa keseimbangan ditemukan pada suatu kelompok yang di dalamnya terdapat
beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat dan kadar
tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan terhimpunnya syarat yang
ditetapkan, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi tujuan. Jadi,
seandainya ada salah satu anggota tubuh manusia berlebih atau berkurang dari
kadar atau syarat yang seharusnya, maka pasti tidak akan terjadi keseimbangan
(keadilan). keadilan di dalam pengertian
‘keseimbangan’ ini menimbulkan keyakinan bahwa Allah SWT Yang Maha
bijaksana dan Maha Mengetahui menciptakan serta mengelola segala sesuatu dengan
ukuran, kadar, dan waktu tertentu guna mencapai tujuan. Keyakinan ini nantinya
mengantarkan kepada pengertian ‘keadilan Ilahi’. Ketiga,‘adl dalam arti
“perhatian terhadap hak individu dan memberikan
hak itu kepada setiap pemiliknya”. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan
“menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui
jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman, yakni pelanggaran terhadap hak
pihak lain. Pengertian ini disebutkan di dalam S. al- An‘am (6): 152. ﻭَﺍِﺫَﺍ
ﻗُﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺎﻋْﺪِﻟُﻮْﺍ ﻭَﻟَﻮْﻛَﺎﻥَ ﺫَﺍﻗُﺮْﺑَﻰ Dan apabila kamu berkata, maka
hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat[mu]). Keempat, ‘adl
dalam arti yang dinisbahkan kepada Allah. ‘Adl di sini berarti memelihara kewajaran
atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan
perolehan rahmat saat terdapat banyak kemungkinan untuk itu. Jadi, keadilan
Allah pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. keadilan Allah
mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh
sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada,
sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya. Di dalam
pengertian inilah harus dipahami kandungan S. Ali ‘Imran (3): 18, yang
menunjukkan Allah swt. sebagai Qaiman bil-qisthi ( ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﺑِﺎﻟْﻘِﺴْﻂ =Yang
menegakkan keadilan). Macam-macam Keadilan dalam Islam. Islam menyuruh adil
dalam berbicara , walaupun perkataan ini membuat keluarga kita marah: (Dan
apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah
kerabat(mu) ) (QS. al An’am: 152) Islam menyuruh adil dalam kesaksian jika kita
diminta untuk bersaksi, walaupun kesaksian ini menyulitkan kita atau
menyulitkan orang yang disaksikan, karena ia adalah kesaksian karena Allah:
(Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah.) (QS. ath Thalaq: 2) (Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil.) (QS. al Maidah: 8) Islam
menyuruh adil dalam memutuskan hukum , Allah berfirman: (Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil.) (QS. an Nisaa’: 58)
EmoticonEmoticon