LANDASAN
KETAHANAN NASIONAL
Dalam
setiap pokok permasalah rata-rata terdapat landasan, pada ketahanan nasional
ada beberapa yang saya tahu setelah melihat beberapa blog, search google,
Wikipedia. Dan ini adalah beberapa yang saya tahu dari hasil pencarian melalui
yang saya sebutkan di atas:
Ø Landasan
Idil
Ø Landasan
Konstituonal
Ø Landasan
Visional
Landasan
Idill pancasila
Pancasila
merupakan dasar, falsafah, dan ideologi negara, yangberisi nilai-nilai moral
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai
moral dan etika kebangsaan,pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola
pikir, pola sikap danpola tindak setiap warga negara Indonesia untuk
mengabdikan dirinyadalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan
kedudukandan fungsinya masing-masing.
Nilai-nilai
tersebut meliputi keselarasan,keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan,
kerakyatan,kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji
dandiyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangundan menata
kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik danberdaya saing.
Landasan
Konstitusional
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala
sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem
serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang
terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah
pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara,
sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
UUD
1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk
penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan
mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan
penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak
berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan
negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah,
melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui
pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan
kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan
sepanjang masa. Namun, mewajibkan
warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkat
perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan
konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat
dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Landasan
Visional
Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah
geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari gugusan Kepulauan
Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah serta sarana
untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing
tinggi dalam dinamika lingkungan strategis.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa
setiap ancaman terhadap sebagianwilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan
mengerahkan segenap daya dan kemampuan.
Landasan Ketahanan Nasional
a) Landasan Ideal : Pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah teruji dan diyakini
kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata kehidupan
berbangsa serta bernegara yang lebih baik dan berdaya saing.
b) Landasan Konstitusional : UUD 1945
Berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/
undang-undang dasar suatu negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD
1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan
serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara.
Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD
1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan
lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga
negara. UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala
bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang
untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada
penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan
keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai
keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
C) Landasan Visional : Wawasan Nusantara
cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang
utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia
tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu
kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi
bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis.
d) Landasan Konsepsional : Ketahanan
Nasional
berkaitan dengan segala ketentuan yang mengatur tentang struktur dari
sistem pemerintahan suatu negara, Indonesia = UUD 1945, UU Pokok lainnya (ex:
UU Pokok Kejaksaan, UU Pokok Kepegawaian, dll)
e) Landasan Operasional : Dokumen Rencana
Pembangunan (RPJMN/RPJMD)
merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari
kehidupan nasional suatu Negara, Indonesia = GBHN.
PENGERTIAN
Ketahanan
Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa
diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu,
dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan
singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan
ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju
kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
B. ASAS
KETAHANAN NASIONAL
1.
Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi
ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan
keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya
tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2.
Komprehensif dan Integral
Ketahanan
nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif
integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
C.
SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
1.
Manunggal
Aspek
kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas
ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan
nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
3.
Kewibawaan
Makin
meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4.
Berubah menurut Waktu
Ketahanan
nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya
bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
5. Tidak
Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep
ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga
kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6.
Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan
nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya
yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
Ruang
lingkup ketahahann nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika,
yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
EmoticonEmoticon