RESENSI
Hukum
Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006
Nama : Hardianti
Kelas : XII IPA 3
Nis : 123065
Hukum
Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006
Judul Buku :
Hukum
Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006
Penulis
: Prof. Dr. H. Bagir Manan,
S.H., M.C.L.
Penerbit : FH-UII Press, Yogyakarta, Mei 2009
Tebal Buku : xii + 218
Penerbit : FH-UII Press, Yogyakarta, Mei 2009
Tebal Buku : xii + 218
Pembicaraan mengenai negara selalu
menjadi pembicaraan yang menarik baik bagi kalangan ilmuwan politik, sosial dan
hukum. Negara selalu menjadi bahan penelitian bagi berbagai kalangan untuk
mengetahui sekaligus menguji perkembangan teori yang ada demi memperoleh
justifikasi atau justru untuk membuat teori yang lebih baru. Setiap ilmuwan
akan memberikan pengertian tentang negara secara beragam, ilmuwan politik
memberikan definisi bahwa negara adalah sekumpulan politik masyarakat yang
menggabungkan diri untuk mencapai tujuan bersama. Ilmuwan sosial memahami
negara sebagai institusi sosial terbesar yang memiliki kewenangan untuk
memaksakan kehendaknya kepada anggota perkumpulan tersebut. Sedangkan ilmuwan
hukum memahami negara sebagai suatu organ yang memiliki 4 (empat) syarat yaitu
ada penduduk tetap (a permanent population), ada wilayah tertentu (a
defined territory), ada pemerintah (a government) dan memiliki
kemampuan untuk secara mandiri melakukan hubungan dengan negara lain (a
capacity to enter into relations with other states).[1]
Banyak ilmuwan telah mendedikasikan
hidupnya untuk mempelajari masing-masing syarat di atas. Masing-masing syarat
akan memunculkan disiplin ilmu yang beragam dengan metodologi yang beragam
pula. Keberadaan penduduk akan memunculkan ilmu kependudukan, demografi dan
kewarganegaraan, wilayah tertentu akan memunculkan ilmu geografi, keberadaan
pemerintah akan memunculkan ilmu hukum tata negara dan administrasi negara,
sedangkan hubungan dengan negara lain akan memunculkan ilmu hubungan
internasional dan lain-lain sebagai bagian dari ilmu yang mempelajari empat
syarat di atas.
Prof. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
dalam bukunya ini mengambil satu bagian penting dari syarat berdirinya sebuah
negara yaitu mengenai penduduk tetap (a permanent population). Unsur
penduduk atau warga negara dapat dikatakan sebagai unsur yang paling penting
dalam sebuah negara. Warga negara merupakan unsur konstitutif keberadaan atau
eksistensi negara, bahkan dapat dikatakan bahwa warga negara merupakan motif
dasar mendirikan negara.
Secara historis pengaturan tentang
kewarganegaraan selalu berubah mengikuti perubahan dan perkembangan politik,
ekonomi dan sosial dalam sebuah negara. Perubahan dan perkembangan tersebut
juga terjadi di Indonesia sejak awal kemerdekaan—bahkan sejak sebelum kemerdekaan–hingga
saat ini. Sebelum era kemerdekaan hingga awal kemerdekaan, sistem
kewarganegaraan mengacu pada peraturan kewarganegaraan Hindia Belanda yang
diatur dalam “wet Nederlands Onderdaanscaap Van Niet – Nederlanders”
(S.1010:296). Peraturan ini berlaku berdasarkan pada aturan peralihan UUD yang
menyatakan bahwa sebelum diatur secara khusus, peraturan perundang-undangan
peninggalan Belanda masih berlaku. Peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga
Negara dan Penduduk Warga Negara Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian
diganti dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dibuat berdasarkan UUDS
1950. Undng-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ini selain berdasar pada UUDS 1950 juga
merupakan undang-undang untuk menampung hasil Perjanjian Konferensi Meja Bundar
(KMB) 1949 pada bagian Pembagian Kewarganegaraan. Undang-Undang ini kemudian
diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 yang secara khusus
dibuat untuk merubah ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Setelah sekian lama diberlakukan,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 dirasa sudah tidak sejalan dengan kebutuhan
hukum masyarakat, maka diundangkanlah peraturan yang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006. Undang-undang ini mengatur segala hal yang berkaitan
dengan kewarganegaraan. Kewarganegaraan dimaknai sebagai “segala hal ikhwal
yang berhubungan dengan warga Negara”.[2]
Makna yang sangat umum dan jauh dari pemaknaan yang komprehensif. Pemaknaan ini
baru dapat dipahami manakala dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang
lain seperti Pasal 26 UUD 1945.
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa
warga negara ialah (1) orang-orang bangsa Indonesia asli, (2) orang-orang
bangsa asing yang disahkan sebagai warga negara. Penggunaan istilah bangsa
Indonesia asli sesungguhnya merujuk pada Pasal 163 Indische Staatregeling
(IS) pada zaman Belanda yang membagi penduduk Indonesia ke dalam tiga golongan
yaitu golongan Nederlanders (bangsa Eropa dan Jepang), Vreemde
Oosterlingen (Arab dan Cina) dan Irlanders (bangsa
pribumi/bumiputra). Sedangkan masuknya orang-orang bangsa asing akan berdampak
pada prosedur pemberian kewargenagaraan dan sistem pewarganegaraan.
Pewarganegaraan mengenal ada tiga
asas yaitu (1) asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu
pewarganegaraan berdasarkan keturunan, (2) asas ius soli (law of the
soil), yaitu pewarganegaraan berdasarkan pada tempat kelahiran, dan (3)
asas naturalisasi, yaitu pewarganegaraan karena pemberian dari negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menambahkan dua asas lagi yaitu asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas (hingga anak
umur 18 tahun dan setelah itu sang anak harus menentukan pilihannya).
Pemaknaan Terhadap Berbagai Istilah
Warganegara
Beragamnya penggunaan istilah yang
berkaitan dengan warganegara memberikan konsekuensi hukum yang juga
berbeda-beda. Kembali ke Pasal 26 UUD 1945 misalnya, pada ayat (2) dinyatakan
bahwa penduduk ialah warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Pernyataan normatif ini dipahami bahwa penduduk tidak sama dengan
warga negara. Penduduk terdiri dari Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing
bahkan orang yang tidak berkewarganegaraan dengan catatan mereka tinggal di
Indonesia. Sedangkan Warga Negara Indonesia dapat menjadi penduduk negara lain
tanpa kehilangan kewarganegaraannya. Istilah lain yang juga sering digunakan
adalah setiap orang, penduduk, rakyat atau rakyat Indonesia, dan bangsa
Indonesia. Penjelasan mengenai masing-masing istilah akan dijelaskan dibawah
ini.
(1) Sebutan
“setiap orang” menunjukkan bahwa ketentuan itu berlaku pada setiap orang baik
warga negara maupun orang asing bahkan orang tanpa kewarganegaraan. Kata
“setiap orang” ini banyak ditemukan terutama pada pasal-pasal yang berkaitan
dengan hak asasi manusia khsusnya Pasal 28 UUD 1945 pasca amandemen. Sebutan
“setiap orang” juga diketemukan pada bab tentang Hak-Hak dan Kewajiban Dasar
Manusia dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUDS 1950.
(2) Sebutan
“tiap-tiap penduduk”. Sebutan ini diketemukan pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
yang mengatur tentang kebebasan beragama. Istilah “penduduk” jelas maknanya
adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia (sesuai Pasal 26 ayat (2) UUD 1945).
(3) Sebutan
“rakyat” atau “rakyat Indonesia”. Rakyat dimaknai sebagai warga negara. Istilah
“rakyat” ditemukan di dalam pembukaan UUD antara lain dalam frasa “… dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia …”, kemudian dalam frasa “… maka
rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya …”, juga dalam fasa “…
bagi seluruh rakyat Indonesia …”. Istilah “rakyat” juga diketemukan di beberapa
pasal dalam UUD 1945 antara lain Pasal 1 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33
ayat (3), Pasal 34 ayat (2).
(4) Sebutan
“bangsa Indonesia” dapat diketemukan di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu pada
frasa “… yang melindungi segenap bangsa Indonesia …”, juga pada Pasal 31 ayat
(5) yang berbunyi “… dengan menjunjung tinggi … persatuan bangsa”.
Perbedaan penggunaan berbagai
istilah di atas akan memiliki implikasi yang beragam sesuai dengan konteks
penggunaan istilah tersebut. Satu yang dapat dipastikan adalah bahwa seluruh
istilah yang dijelaskan di atas selalu berkaitan dengan warga negara dan hukum
kewarganegaraan.
Asas Kewarganegaraan dan Mekanisme
Pewargenagaraan di Indonesia
Secara normatif, sesungguhnya
Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal (apatride) dan bukan
kewarganegaraan ganda (bipatride). Warga negara hanya dibolehkan
memiliki satu identitas kewarganegaraan. Namun, demi kepentingan mengakomodasi
kebutuhan akan adanya anak yang lahir sebagai akibat pernikahan campuran (WNI
yang menikah dengan WNA), maka asas kewarganegaraan ganda terbatas juga dianut.
Maksud kewarganegaraan ganda terbatas adalah bahwa seorang anak dimungkinkan
atau dibolehkan memiliki dua kewarganegaraan –sesuai identitas kewarganegaraan
ayah dan ibunya– hingga berumur 18 tahun. Ketika anak tersebut telah mencapai
usia 18 tahun, maka sang anak harus memutuskan untuk memilih satu dari dua
kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan ayah atau ibunya.
Indonesia juga menganut asas
naturalisasi, yaitu pemberian kewarganegaraan kepada orang asing. Secara umum,
negara-negara memiliki dua sikap politik pewarganegaraan berkaitan dengan
naturalisasi yaitu immigrant state dan non-immigrant state. Immigrant
state biasanya dipilih oleh negara-negara yang berpenduduk sedikit.
Pewarganegaraan dilakukan guna mempercepat laju pertumbuhan penduduk, sehingga
negara mempersilahkan orang asing untuk datang ke negeri tersebut guna diberi
kewargenagaraan. Pada umumnya negara-negara seperti ini juga menggunakan asas ius
soli (law of the soil) yaitu pewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Sedangkan non-immigrant state dipilih oleh negara-negara yang telah
memiliki penduduk dalam jumlah yang besar dan padat. Kalaupun dilakukan
naturalisasi, hal itu dilakukan karena alasan orang-orang asing memiliki
potensi dan capital agar bisa digunakan dalam membangun negara tersebut.
Di Indonesia, secara teknis,
pengajuan permohonan kewarganegaraan diajukan kepada Presiden Republik
Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, syarat-syaratnya adalah
sebagai berikut:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- Pada saat mengajukan permohonan telah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun;
- Sehat jasmani dan ruhani;
- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih;
- Bersedia tidak memiliki kewarganegaraan ganda;
- Memiliki pekerjaan/penghasilan tetap;
- Membayar uang kas kepada negara.
Kritik atas Buku
Sebagai sebuah buku bacaan, buku
yang berjudul “Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2006”
merupakan buku yang cukup lengkap dan detil. Buku ini berisi tentang perubahan
dan perkembangan pengaturan kewarganegaraan di berbagai peraturan
perundang-undangan sejak masa sebelum kemerdekaan hingga undang-undang terbaru.
Buku ini juga mengurai dengan cukup apik berbagai istilah yang berkaitan dengan
warganegara. Berbagai istilah tersebut akan berimplikasi secara hukum bagi
relasi antara warganegara dan negara. Buku ini juga mengulas
penjelasan-penjelasan singkat bagaimana cara membaca pasal-pasal krusial yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Penjelasan untuk masing-masing
pasal ini sangat membantu untuk mengetahui ruh dan/atau pardigma dari
masing-masing pasal.
Disamping berbagai kelebihan yang
diungkapkan di atas, buku ini juga masih mengandung beberapa kelemahan baik
yang berkaitan dengan persoalan teknis maupun persoalan substantif. Masih
banyak diketemukan kesalahan-kesalahan teknis yang sesungguhnya tidak perlu
terjadi seperti salah ketik, penandaan yang tidak perlu, penulisan titik
dan/atau koma yang lebih dari satu tanda pada satu tempat dan beberapa hal
teknis lainnya. Sesungguhnya, buku ini akan lebih lengkap jika diuraikan
rasionalitas perubahan dan perkembangan pengaturan tentang kewarganegaraan di
Indonesia. Praktis pembaca tidak dapat menemukan alasan mengapa undang-undang
yang lama diganti dengan undang-undang yang baru. Penulisan peraturan
perudang-undangan yang lama hanya dinukilkan secara historis, namun belum
dibangun kritik atas undang-undang tersebut dan mengapa undang-undang tersebut
harus diganti dengan undang-undang yang baru.
Khusus berkaitan dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sesungguhnya pada bab awal telah ditulis
secara eksplisit bahwa disahkannya undang-undang tersebut tidak dapat
dilepaskan karena adanya pengaruh gerakan feminisme yang menuntut kesetaraan
gender dan pengaruh gerakan hak asasi manusia. Persoalannya adalah dua pengaruh
besar tersebut belum diuraikan secara lebih dalam dan detil. Hak asasi manusia
ditempatkan sekedar sebagai bagian dari eksplorasi mengenai hak dan kewajiban
warganegara, namun belum diungkap mengenai perubahan paradigma relasional
antara warganegara dan negara menurut perspektif hak asasi manusia.
Secara politik kewarganegaraan,
setiap masa/zaman tertentu akan memunculkan paradigma yang berbeda tentang
relasi antara negara dan warganegara. Pada masa pra kemerdekaan, warganegara
diposisikan sebagai anggota kerajaan yang harus menuruti segala keputusan dan
kebijakan kerajaan. Feodalisme menjadi kata kunci untuk menggambarkan relasi
antara negara dan warganegara. Masa awal kemedekaan hingga menjelang reformasi,
warganegara diposisikan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan negara.
Ketika berbicara tentang negara, maka termasuk di dalamnya warganegara.
Sehingga relasi antara negara dan warganegara tidak dapat didefinisikan secara
jelas dan tegas. Implikasinya adalah terjadinya kerancuan dalam memahami domain
publik dan domain prifat. Seringkali justru domain publik dipaksakan atau
direkayasa menjadi domain prifat sekedar untuk menghindari tanggungjawab
negara. Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat bahwa belum pernah
diketemukan statemen negara yang secara tegas mengaku bersalah ketika ada
persoalan sosial, hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Warganegara selalu
diikutkan sebagai bagian penanggungjawab jika terjadi persoalan di masyarakat.
Contohnya dapat diungkap dari persoalan yang paling sederhana hingga persoalan
yang sangat rumit. Rusaknya jalan raya sebagai infrastruktur yang sesungguhnya
menjadi tanggungjawab negara selalu dianggap sebagai kesalahan warganegara
karena tidak mau menjaga dan memanfaatkan jalan dengan baik. Negara tidak
pernah mau mengakui bahwa jalan raya rusak karena aparat negara berlaku korup
dalam pembangunan jalan tersebut atau tidak bekerja optimalnya –kalau tidak
dikatakan perilaku korup– penjaga timbangan beban kendaraan, sehingga kendaraan
dengan beban yang berlebihan dapat dengan bebas berlalu lalang melewati
jalan-jalan raya di berbagai daerah. Jika sudah rusak, aparat negara dengan
entengnya menyatakan “itulah masyarakat, tidak pernah mau patuh pada hukum”.
Sebuah label diskriminatif yang selalu dilekatkan kepada masyarakat. Masyarakat
Indonesia belum pernah menemukan pemimpin seperti Presiden Korea Selatan yang
mundur dari jabatannya hanya karena di wilayahnya terjadi kecelakaan kereta api
yang menewaskan ratusan orang sedangkan dia sedang bermain golf. Puluhan
kecelakaan moda transportasi, ribuan nyawa melayang yang terjadi di Indonesia
tidak sama sekali mampu memberi inspirasi bagi penyelenggara negara untuk
sekedar mengaku bersalah dan bersedia beranggungjawab atas berbagai insiden
yang terjadi. Alih-alih mundur dari jabatannya, aparat negara justru dengan
enteng mengatakan “itulah kesalahan masyarakat yang tidak hati-hati memilih
moda transportasi yang aman”. Semua ini terjadi karena ketidakjelasan posisi
negara dan warganegara di Indonesia.
Hak asasi manusia sesungguhnya
menuntut adanya perubahan paradigma berkaitan dengan relasi antara negara dan
warga negara. Secara tegas hak asas manusia menuntut negara untuk
bertanggungjawab atas berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat selagi hal
itu berkaitan dengan domain publik. Hak asasi manusia menempatkan negara
sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) yang bertanggungjawab untuk
memenuhi (fulfill), melindungi (protect) dan menghormati (respect)
hak-hak dasar warga negara, sedangkan warganegara berhak untuk mendapatkan
pemenuhan tanggungjawab negara tersebut (rights holder). Relasi antara
negara dan warganegara diatur sangat tegas yaitu bersifat vertical yang
dipisahkan oleh pemenuhan hak dan penunaian kewajiban. Negara harus menunaikan
kewajibannya sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan sedangkan
warganegara berhak menikmati hasil penunaian kewajiban negara tersebut.
Masuknya hak asasi manusia ke dalam
sistem hukum di Indonesia seharusnya menjadi ruh atau paradigma untuk memahami
relasi negara dan warganegara. Oleh karenanya, dengan pemahaman seperti ini
kewarganegaraan tidak hanya dipahami sebagai status kewarganegaraan yang
berkutat pada persoalan instrumentalis belaka, namun sangat berkaitan dengan
politik kewarganegaraan. Kewarganegaraan tidak hanya dipahami bagaimana seorang
warganegara dapat memperoleh pengakuan sebagai warga negara Indonesia, tetapi
juga berkaitan dengan apa hak seseorang setelah menjadi Warga Negara Indonesia
dan apa kewajiban negara terhadap orang tersebut, dan begitu juga sebaliknya.
Kewarganegaraan sesungguhnya harus
dipahami sebagai sebuah relasi “vertikal” warga (citizen) dan negara (state)
yang dipersandingkan secara pararel dan dilegitimasi oleh pengertian hak dan
kewajiban. Dia –baca kewarganegaraan— sangat berbeda dengan kerwargaan yang
bermakna sebuah relasi “horizontal” yaitu hubungan antarwarga (citizen-citizen
relationship) yang idealnya tidak mendapat campur tangan negara, yang
kemudian dikenal dengan istilah civil society.
[1]
Pasal 1 Montevideo Convention 1933
[2] Pasal 1 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2006.
http://kphindonesia.freevar.com/?p=153
EmoticonEmoticon