BANK SAMPAH
A.           Pengertian Bank Sampah
Definisi sampah menurut UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah disebutkan bahwa sampah adalah “Sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai maupun tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan”.
Definisi Bank Sampah menurut  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
Sedangkan menurut Green and Clean Kota Bandung mendefinisikan bank sampah sebagai upaya memaksimalkan nilai sampah dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih,hijau dan asri, mengurangi sampah ke TPA, mengubah perilaku masyarakat, mendidik masyarakat peduli lingkungan dan berorganisasi, meningkatkan kreatifitas, dan memberikan keuntungan bagi penghasil sampah. 
Dari pengertian diatas menunjukkan bahwasanya Bank Sampah merupakan suatu institusi ataupun tempat pemilahan/pengumpulan sampah yang dibentuk untuk mengelola dan memaksimalkan nilai sampah dengan prinsip 3R melalui pendekatan berbasiskan masyarakat.   

Bank Sampah adalah tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan sesuai dengan jenisnya untuk disetorkan ke tempat bengkel kerja lingkungan atau yang lebih akrabnya disebut Bank Sampah. Hasil setoran sampah akan ditabung dan dapat diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi prinsip perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan.
Bank Sampah merupakan salah satu alternatif mengajak warga sekolah untuk peduli dengan sampah dan permasalahannya. Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun voucher kepada warga sekolah yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.
Sampah-sampah yang disetorkan ke bank sampah dibedakan beberapa jenis, seperti sampah organik seperti potongan sayuran, sisa masakan mapun non organik seperti plastik, besi dan lainnya. Dengan begitu sampah yang masih dapat di daur ulang seperti bahan organik dapat dimanfaatkan untuk kompos ataupun bio gas. Sedangkan bahan non organik didaur ulang menjadi berbagai perabotan seperti tas, sendal dan lainnya..


Bank sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di sekolah dan di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan begitu volume sampah yang ada di masyarakat dan TPA dapat berkurang.
Sebagai upaya memaksimalkan nilai sampah maka dibentuklah Bank Sampah dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat, hijau dan asri, mengurangi jumlah sampah ke TPA, mengubah perilaku masyarakat, mendidik siswa peduli lingkungan dan berorganisasi, meningkatkan kreatifitas dan memberikan keuntungan bagi penghasil sampah. Sehingga juga dapat diwujudkan Kampus Cemara SMAN 1 Maniangpajo be clean, be green, and be smart.
Bank sampah mengacu kepada teori pertukaran sosial Homan dalam Ahira dimana setidaknya ada 3 aspek yang saling mempengaruhi dan mempetukarkan dalam pelaksanaan operasional bank sampah yaitu ganjaran (reward), pengorbanan (cost), dan keuntungan (profit). 

B.     Cara Pengelolaan Bank Sampah

Sampah selalu menjadi masalah dimana saja. Sampah yang tidak tertangani dengan baik akan mendatangkan banyak masalah baik masalah yang terkait dengan lingkungan maupun kesehatan. Pengelolaan sampah tidak melulu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pengelolaan sampah dapat dan wajib dilakukan oleh kita semua. Mengelola sampah secara mandiri akan mendatangkan banyak manfaat bagi diri kita sendiri maupun lingkungan sekitar kita. Namun, masih banyak diantara kita yang kurang peduli dan kurang mengerti bagaimana cara mengolah sampah yang baik dan efektif. Untuk pengolahan sampah organik, kita dapat mengaplikasikan teknik biopori sebagai alternatif yang tepat guna dan efektif. Sedangkan untuk mengelola sampah anorganik, Anda dapat menggunakan cara baru yang efektif yakni dengan teknik bank sampah.
Cara kerja bank sampah adalah dengan mengumpulkan sampah anorganik sebanyak-banyaknya dari lingkungan sekolah. Kemudian sampah tersebut dikumpulkan ke petugas atau pengepul yang ditunjuk di sekolah. Sampah tersebut nantinya akan dipilah sesuai jenisnya lalu kemudian ditimbang. Selanjutnya, sampah yang telah dipilah menurut jenisnya dan yang telah ditimbang tersebut akan ditukar dengan sejumlah uang. Nantinya akan dapat diambil uangnya langsung atau dapat juga ditabungkan langsung ke petugas tertunjuk di sekolah
. Namun, ada beberapa jenis bank sampah yang membuatkan buku tabungan untuk masing-masing anggotanya seperti halnya di SMAN 1 Maniangpajo, sehingga administrasi keuangannya pun lebih transparan dan terorganisir. Bank sampah yang baik memiliki kriteria seperti memiliki badan hukum, memiliki sistem administrasi, memiliki pengepul tetap, memiliki buku tabungan, dan memiliki pihak penanggung jawab dan petugas lainnya.
Bank sampah sesungguhnya mudah untuk dikelola. Untuk membentuk suatu bank untuk menabung sampah-sampah di sekolah, Anda dan warga sekitar dapat menunjuk beberapa orang sebagai petugas pengelola. Dibutuhkan minimal satu orang untuk menjadi petugas pencatat administrasi keuangan, satu orang untuk menjadi petugas pengelola tabungan, dan satu orang sebagai petugas pengelola sampah (perantara pengepul). Selanjutnya, masing-masing petugas memiliki peran tersendiri. Perantara pengepul bertugas melakukan negosiasi dengan pengepul dan mengawasi proses pengepulan sampah. Pengelola administrasi keuangan akan bekerja sama dengan perantara pengepul untuk mencatat hasil sampah masing-masing warga. Sedangkan pengelola tabungan bertugas untuk menyetorkan tabungan masing-masing warga ke bank dan nantinya dia jugalah yang bertugas untuk mengambil uangnya di bank jika ada warga yang hendak mengambil tabungannya.
Dalam pengaplikasiannya, bank sampah akan lebih mudah dikelola jika proses pengepulan sampah terjadwal dengan baik. Misalnya, siswa dapat atau diwajibkan menyetorkan sampah anorganik yang telah dikumpulkannya dari sisa-sisa atau sampah rumah tangga setiap satu minggu sekali. Dengan begitu, sampah yang terkumpul akan lebih banyak dan uang yang didapat pun lebih banyak. Jika bank sampah yang ada di sekolah sudah memiliki administrasi yang baik dan sudah mampu bekerja dengan baik, kualitasnya dapat ditambahkan dengan adanya kepemilikan badan hukum dan buku tabungan sendiri. Dengan demikian, bank pengelola sampah di sekolah akan lebih berprospek secara ekonomi.

Keberadaan bank sampah dinilai akan lebih meningkatkan kesadaran warga sekolah akan pentingnya pengelolaan sampah. Sampah terutama sampah anorganik sejatinya dapat dijadikan sumber rupiah. Dengan adanya fasilitas pengelolaan sampah mandiri, diharapkan masyarakat akan lebih giat untuk mengelola sampahnya masing-masing dan mau menjaga kebersihan sekolah dengan baik.
C.           Pengelolaan Sampah
Secara umum sampah terdiri dari dua jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
1.        Sampah organik umumnya merupakan sampah basah, seperti : kulit buah, dedaunan, sayur-sayuran, dan berbagai jenis makanan. Sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk membuat pupuk kompos. Tata cara pengomposan dapat dilakukan secara alamiah maupun dengan memanfaatkan teknologi tepat guna
2.        Sampah Anorganik merupakan sampah yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Sampah anorganik dibagi menjadi 4 bagian, yakni
a.         Sampah plastik,  terdiri dari sampah yang berbentuk botol dan kresek. Sampah ini tidak bisa diurai namun bisa dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan rumah tangga.
b.         Sampah kertas, kertas dapat didaur ulang menjadi kertas daur ulang. Proses paling umum dalam daur ulang kertas adalah membuat bubur kertas yang kemudian dicetak dan dikeringkan sehingga terbentuk kertas daur ulang.
c.         Sampah logam, sampah logam dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu logam magnetik dan logam non-magnetik.
d.        Sampah keramik,  sampah keramik terbagi atas keramik tanah liat (vas bunga, ubin, pot ) dan sampah gelas (botol, piring, gelas, pecahan kaca).
Untuk skala sekolah sampah organik dan anorganik dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali dengan melakukan pemilahan sampah dengan prinsip 3R sehingga dapat mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPS. Saat ini Pemerintah melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dimana didalamnya berisikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir harus dikelola secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip  menggunakan kembali, mengurangi, dan mendaur ulang atau lebih dikenal dengan prinsip 3R.
D.           Mekanisme Pelaksanaan Bank Sampah Cemara
Adapun mekanisme pelaksanaan bank sampah di SMAN 1 Maniangpajo adalah sebagai berikut.
1.       Nasabah menabung dalam bentuk sampah anorganik yang sudah dikelompokkan sesuai jenisnya (telah dipilah dan dibersihkan).
2.       Keanggotaan terbuka untuk umum, dapat berupa perorangan atau kelompok (Kelas/Ekstrakurikuler/Pengelola Kantin/Guru Pengawas)
3.       Anggota mendapatkan sejenis nomor rekening dan buku tabungan. Pada buku tabungan tertera nilai rupiah dari sampah yang sudah disetorkan dan bisa ditarik dalam bentuk rupiah (uang) pada waktu yang telah ditentukan.
4.       Setiap sampah yang disetorkan anggota ke Bank Sampah Cemara akan ditimbang sesuai jenisnya dikalkulasikan dalam bentuk rupiah sesuai harga yang berlaku, dan kemudian nilai rupiah yang didapat ditulis di dalam buku tabungan.
5.       Jenis tabungan yang tersedia adalah sebagai berikut:
·      Tabungan Naik Kelas,diambil pada saat Naik Kelas
·      Tabungan Pendidikan, disetor langsung kepada Bendahara OSIS sebagai Pengganti Iuran OSIS jika tabungan mencukupi
·      Tabungan Reguler, diambil 3 (tiga) bulan sekali
·      Tabungan Sosial, tabungan bersifat infaq, yang akan disalurkan dalam bentuk sosial ke lembaga-lembaga sosial, bantuan bencana, bantuan pemeliharaan/penghijauan lingkungan dan lain sebagainya sesuai permintaan anggota.
Bank Sampah Cemara bekerjasama dengan pengepul barang-barang, pengusaha kerajinan, perusahaan pengelola sampah, untuk bisa me-rupiahkan tabungan sampah masyarakat,
Bank Sampah Cemara beroperasi 1 hari dalam seminggu, yaitu Hari Sabtu setiap minggu berjalan.
Bank Sampah Cemara memotong dana 25% (persen) dari nilai sampah yang disetor nasabah. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.


E.            Kelembagaan Bank Sampah
Menurut Soekanto (1975) Lembaga terbentuk karena adanya penciptaan norma-norma didalam masyarakat (dalam hal ini warga sekolah) dilakukan secara sadar melalui cara (usage) dalam melakukan suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan (folksways), dari kebiasaan akan tumbuh berkembang menjadi tata kelakuan (mores) dan pada akhirnya meningkat kekuatannya menjadi adat istiadat (custom) yang mengikat anggota dengan hukum dan aturan yang berlaku didaerah setempat berdasarkan kearifan lokal.
Makna lembaga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevan. Sedangkan institusi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga, dimana suatu kelembagaan/institusi dapat berbentuk organisasi atau sebaliknya. Norman Uphoff (1992) menyebutkan institusi sebagai   
“An institution is a complex norms and behaviors that persists over time by serving some socially valued purpose, while an organization is a structure of recognized and accepted roles.
Artinya  : “Suatu lembaga adalah sekumpulan dari berbagai tatanan norma-norma dan tingkah laku yang bisa berlaku dalam suatu periode tertentu untuk mencapai tujuan kolektif yang akan menjadi nilai bersama, dimana organisasi sebagai suatu struktur yang berlaku dan memiliki aturan yang disepakati bersama 
Bank Sampah sebagai suatu institusi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lokal (dalam hal ini warga sekolah) sebagai nasabahnya dalam rangka memaksimalkan nilai sampah. Untuk memberikan pelayanan maka Bank Sampah harus memiliki kepengurusan yang menerima tabungan warga sekolah dan mencatatkannya dalam pembukuan Bank Sampah. Adapun mekanisme Bank Sampah menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan reduce, reuse dan recycle melalui Bank Sampah adalah sebagai berikut :
a.    Pemilahan sampah
b.    Penyerahan sampah ke Bank Sampah;
c.    Penimbangan sampah;
d.    Pencatatan;
e.    Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan kedalam buku tabungan;
f.      Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.
Bank Sampah sebagaimana dikemukakan oleh Green and Clean Kota Bandung memberikan manfaat dimana sampah dapat menjadi uang dan membawa berkah, membawa perubahan perilaku hidup kotor menjadi perilaku hidup sehat dan bersih, mengubah pola hidup individual menjadi bergotong royong dan kebersamaan serta dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan bersahaja.
F.            Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Dari masa ke masa manusia selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan hal ini tergambar jelas dengan pesatnya pembangunan, peningkatan sumberdaya dan teknologi yang berkembang secara terus menerus dan telah mem-berikan dampak positif dan negatif bagi peradaban manusia. Sebagaimana pernyataan Wisnu Arya Wardhana (2004:1) tentang  peningkatan kualitas hidup tidak lain merupakan usaha untuk mendapatkan kenyamanan hidup.Untuk memperoleh kenyamanan hidup manusia tidak terlepas dari lingkungan alam sekitarnya yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia.
Otto Soemarwoto (1987:15) menyatakan inti permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia, dengan lingkungan hidupnya (dalam hal ini warga sekolah) dan  ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekologi. Ekologi dapat dikatakan sebagai ekonomi alam yang melakukan transaksi dalam bentuk materi, energi, dan informasi. Konsep sentral dalam ekologi adalah ekosistem, ekosistem terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup disuatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur.
Dari sisi ekologi manusia memiliki komponen-komponen yang saling mempengaruhi kehidupan manusia dan menurut Wishnu Arya Wardhana (2004;11) komponen tersebut terdiri dari (1) Komponen manusia,(2) Komponen daya dukung Alam, (3) Komponen ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) Komponen organisasi. Penduduk dari waktu kewaktu semakin banyak jumlahnya sehingga semakin banyak kekayaan alam yang dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal ini jelas tergantung dari daya dukung alam (lingkungan) yang ada. Agar dapat memanfaatkan dan mengolah kekayaan alam secara baik maka diperlukan campur tangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana peranan ilmu pengetahuan dan teknologi haruslah didukung oleh pengorganisasian masyarakat yang memiliki sistem yang baik. Selain empat komponen tersebut didalam ekologi dikenal pula pengertian komponen alam dan komponen sosial yang saling berkaitan dan ikut menentukan kelangsungan hidup manusia. Akal pikiran sebagai komponen sosial memiliki peranan penting dalam mengubah lingkungan sehingga berdampak positif atau berdampak negatif.
G.           Kualitas Lingkungan Hidup
Soemarwoto(1987:50) mengartikan kualitas lingkungan hidup sebagai pengelolaan lingkungan untuk mendapatkan kondisi optimum, didasarkan pada pertimbangan untung rugi  dimana rezeki, udara yang segar dan kontak sosial merupakan kebutuhan hidup manusia.  Kualitas lingkungan menurut Soemarwoto (1994:26) dapat diukur dengan menggunakan kualitas hidup sebagai acuan, yaitu dalam lingkungan yang berkualitas tinggi terdapat potensi untuk berkembangnya kualitas hidup yang tinggi. Kualitas hidup ditentukan oleh tiga komponen yaitu (1) derajat dipenuhinya kebutuhan untuk hidup sebagai makhluk hayati, (2) derajat dipenuhinya kebutuhan untuk hidup manusiawi, (3) derajat kebebasan untuk memilih.
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya manusia melakukan segala daya upaya untuk mengolah dan memanfaatkan sumberdaya alam dengan menggunakan akal fikiran menciptakan teknologi peralatan baru yang berteknologi tinggi  agar dapat menghasilkan produk yang berlimpah dalam waktu yang singkat. Kegiatan tersebut dinyatakan sebagai pembangunan yang pada hakekatnya merupakan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan, yaitu usaha sadar manusia untuk mengubah keseimbangan lingkungan dari tingkat kualitas yang dianggap kurang baik kekeseimbangan baru pada tingkat kualitas yang dianggap lebih tinggi.(Soemaryoto,1994;39).
   Selanjutnya Otto Soemarwoto (1987:69) mendefinisikan pengelolaan lingkungan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau dan memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.Untuk mengatasi masalah pencemaran udara,air dan daratan Pemerintah Indonesia telah mengatur Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang merupakan penyempurnaan dari UU No 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun tujuan dari penyempurnaan UU adalah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.(UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
H.           Rencana Kerja Kelompok I Kelas XII IPA 3
Adapun rencana kerja Kelompok I Kelas XII IPA 3 yang akan dilakukan/dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1.       Membersihkan daerah di dalam dan di luar Bank Sampah Cemara
2.       Melakukan pemilahan sampah menurut jenisnya yaitu plastik, kertas, dan organik.
3.       Melakukan pembenahan dan penyusunan sampah-sampah yang telah terkumpul di Bank Sampah.
4.       Membantu pengelola Bank Sampah pada waktu kunjungan ke Bank Sampah.


EmoticonEmoticon