BANK
SAMPAH
A.
Pengertian
Bank Sampah
Definisi sampah menurut UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
sampah disebutkan bahwa sampah adalah “Sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk
padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai
maupun tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang
kelingkungan”.
Definisi Bank Sampah menurut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 adalah tempat
pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang
yang memiliki nilai ekonomi.
Sedangkan menurut Green and Clean Kota Bandung mendefinisikan bank sampah sebagai upaya
memaksimalkan nilai sampah dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat,
bersih,hijau dan asri, mengurangi sampah ke TPA, mengubah perilaku masyarakat,
mendidik masyarakat peduli lingkungan dan berorganisasi, meningkatkan
kreatifitas, dan memberikan keuntungan bagi penghasil sampah.
Dari pengertian diatas menunjukkan bahwasanya
Bank Sampah merupakan suatu institusi ataupun tempat pemilahan/pengumpulan
sampah yang dibentuk untuk mengelola dan memaksimalkan nilai sampah dengan
prinsip 3R melalui pendekatan berbasiskan masyarakat.
Bank Sampah adalah
tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan
sesuai dengan jenisnya untuk disetorkan ke tempat bengkel kerja lingkungan atau
yang lebih akrabnya disebut Bank Sampah. Hasil setoran sampah akan ditabung dan
dapat diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi
prinsip perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan.
Bank Sampah merupakan
salah satu alternatif mengajak warga sekolah untuk peduli dengan sampah dan
permasalahannya. Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah
berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun
voucher kepada warga sekolah yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.
Sampah-sampah yang
disetorkan ke bank sampah dibedakan beberapa jenis, seperti sampah organik
seperti potongan sayuran, sisa masakan mapun non organik seperti plastik, besi
dan lainnya. Dengan begitu sampah yang masih dapat di daur ulang seperti bahan
organik dapat dimanfaatkan untuk kompos ataupun bio gas. Sedangkan bahan non
organik didaur ulang menjadi berbagai perabotan seperti tas, sendal dan
lainnya..
Bank sampah dalam
pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di sekolah dan di tempat
pembuangan akhir (TPA), dengan begitu volume sampah yang ada di masyarakat dan
TPA dapat berkurang.
Sebagai upaya memaksimalkan nilai sampah maka
dibentuklah Bank Sampah dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat, hijau
dan asri, mengurangi jumlah sampah ke TPA, mengubah perilaku masyarakat,
mendidik siswa peduli lingkungan
dan berorganisasi, meningkatkan kreatifitas dan memberikan keuntungan bagi
penghasil sampah. Sehingga juga dapat diwujudkan Kampus Cemara SMAN 1 Maniangpajo be
clean, be green, and be smart.
Bank sampah mengacu kepada teori pertukaran
sosial Homan dalam Ahira dimana setidaknya ada 3 aspek yang saling mempengaruhi
dan mempetukarkan dalam pelaksanaan operasional bank sampah yaitu ganjaran (reward), pengorbanan (cost), dan keuntungan (profit).
B. Cara Pengelolaan Bank Sampah
Sampah
selalu menjadi masalah dimana saja. Sampah yang tidak tertangani dengan baik
akan mendatangkan banyak masalah baik masalah yang terkait dengan lingkungan
maupun kesehatan. Pengelolaan sampah tidak melulu harus dilakukan oleh
pihak-pihak yang berwenang. Pengelolaan sampah dapat dan wajib dilakukan oleh
kita semua. Mengelola sampah secara mandiri akan mendatangkan banyak manfaat
bagi diri kita sendiri maupun lingkungan sekitar kita. Namun, masih banyak
diantara kita yang kurang peduli dan kurang mengerti bagaimana cara mengolah
sampah yang baik dan efektif. Untuk pengolahan sampah organik, kita dapat
mengaplikasikan teknik biopori sebagai alternatif yang tepat guna dan efektif.
Sedangkan untuk mengelola sampah anorganik, Anda dapat menggunakan cara baru
yang efektif yakni dengan teknik bank sampah.
Cara
kerja bank sampah adalah dengan mengumpulkan sampah anorganik
sebanyak-banyaknya dari lingkungan sekolah. Kemudian sampah tersebut
dikumpulkan ke petugas atau pengepul yang ditunjuk di sekolah. Sampah tersebut
nantinya akan dipilah sesuai jenisnya lalu kemudian ditimbang. Selanjutnya,
sampah yang telah dipilah menurut jenisnya dan yang telah ditimbang tersebut
akan ditukar dengan sejumlah uang. Nantinya akan dapat diambil uangnya langsung
atau dapat juga ditabungkan langsung ke petugas tertunjuk di sekolah
. Namun,
ada beberapa jenis bank sampah yang membuatkan buku tabungan untuk
masing-masing anggotanya seperti halnya di SMAN 1 Maniangpajo, sehingga administrasi
keuangannya pun lebih transparan dan terorganisir. Bank sampah yang baik
memiliki kriteria seperti memiliki badan hukum, memiliki sistem administrasi,
memiliki pengepul tetap, memiliki buku tabungan, dan memiliki pihak penanggung
jawab dan petugas lainnya.
Bank
sampah sesungguhnya mudah untuk dikelola. Untuk membentuk suatu bank untuk
menabung sampah-sampah di sekolah, Anda dan warga sekitar dapat menunjuk
beberapa orang sebagai petugas pengelola. Dibutuhkan minimal satu orang untuk
menjadi petugas pencatat administrasi keuangan, satu orang untuk menjadi
petugas pengelola tabungan, dan satu orang sebagai petugas pengelola sampah
(perantara pengepul). Selanjutnya, masing-masing petugas memiliki peran
tersendiri. Perantara pengepul bertugas melakukan negosiasi dengan pengepul dan
mengawasi proses pengepulan sampah. Pengelola administrasi keuangan akan
bekerja sama dengan perantara pengepul untuk mencatat hasil sampah
masing-masing warga. Sedangkan pengelola tabungan bertugas untuk menyetorkan
tabungan masing-masing warga ke bank dan nantinya dia jugalah yang bertugas
untuk mengambil uangnya di bank jika ada warga yang hendak mengambil
tabungannya.
Dalam
pengaplikasiannya, bank sampah akan lebih mudah dikelola jika proses pengepulan
sampah terjadwal dengan baik. Misalnya, siswa dapat atau diwajibkan menyetorkan
sampah anorganik yang telah dikumpulkannya dari sisa-sisa atau sampah rumah
tangga setiap satu minggu sekali. Dengan begitu, sampah yang terkumpul akan
lebih banyak dan uang yang didapat pun lebih banyak. Jika bank sampah yang ada
di sekolah sudah memiliki administrasi yang baik dan sudah mampu bekerja dengan
baik, kualitasnya dapat ditambahkan dengan adanya kepemilikan badan hukum dan
buku tabungan sendiri. Dengan demikian, bank pengelola sampah di sekolah akan
lebih berprospek secara ekonomi.
Keberadaan bank sampah dinilai akan lebih meningkatkan kesadaran warga sekolah akan pentingnya pengelolaan sampah. Sampah terutama sampah anorganik sejatinya dapat dijadikan sumber rupiah. Dengan adanya fasilitas pengelolaan sampah mandiri, diharapkan masyarakat akan lebih giat untuk mengelola sampahnya masing-masing dan mau menjaga kebersihan sekolah dengan baik.
Keberadaan bank sampah dinilai akan lebih meningkatkan kesadaran warga sekolah akan pentingnya pengelolaan sampah. Sampah terutama sampah anorganik sejatinya dapat dijadikan sumber rupiah. Dengan adanya fasilitas pengelolaan sampah mandiri, diharapkan masyarakat akan lebih giat untuk mengelola sampahnya masing-masing dan mau menjaga kebersihan sekolah dengan baik.
C.
Pengelolaan Sampah
Secara umum sampah terdiri dari dua jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
1.
Sampah organik umumnya merupakan sampah basah, seperti : kulit
buah, dedaunan, sayur-sayuran, dan berbagai jenis makanan. Sampah organik dapat
dimanfaatkan sebagai bahan untuk membuat pupuk kompos. Tata cara pengomposan
dapat dilakukan secara alamiah maupun dengan memanfaatkan teknologi tepat guna
2.
Sampah Anorganik merupakan sampah yang tidak dapat diurai oleh
mikroorganisme. Sampah anorganik dibagi menjadi 4 bagian, yakni
a.
Sampah plastik, terdiri
dari sampah yang berbentuk botol dan kresek. Sampah ini tidak bisa diurai namun
bisa dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan rumah tangga.
b.
Sampah kertas, kertas dapat didaur ulang menjadi kertas daur
ulang. Proses paling umum dalam daur ulang kertas adalah membuat bubur kertas
yang kemudian dicetak dan dikeringkan sehingga terbentuk kertas daur ulang.
c.
Sampah logam, sampah logam dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu
logam magnetik dan logam non-magnetik.
d.
Sampah keramik, sampah
keramik terbagi atas keramik tanah liat (vas bunga, ubin, pot ) dan sampah
gelas (botol, piring, gelas, pecahan kaca).
Untuk skala sekolah sampah organik dan anorganik dapat dikelola dan dimanfaatkan
kembali dengan melakukan pemilahan sampah dengan prinsip 3R sehingga dapat
mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPS. Saat ini Pemerintah melalui UU
No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dimana didalamnya berisikan
pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir harus dikelola secara komprehensif
dengan mengedepankan prinsip menggunakan
kembali, mengurangi, dan mendaur ulang atau lebih dikenal dengan prinsip 3R.
D.
Mekanisme Pelaksanaan Bank Sampah Cemara
Adapun mekanisme
pelaksanaan bank sampah di SMAN 1 Maniangpajo adalah sebagai berikut.
1.
Nasabah menabung dalam
bentuk sampah anorganik yang sudah dikelompokkan sesuai jenisnya (telah dipilah
dan dibersihkan).
2.
Keanggotaan terbuka
untuk umum, dapat berupa perorangan atau kelompok
(Kelas/Ekstrakurikuler/Pengelola Kantin/Guru Pengawas)
3.
Anggota mendapatkan
sejenis nomor rekening dan buku tabungan. Pada buku tabungan tertera nilai
rupiah dari sampah yang sudah disetorkan dan bisa ditarik dalam bentuk rupiah
(uang) pada waktu yang telah ditentukan.
4.
Setiap sampah yang
disetorkan anggota ke Bank Sampah Cemara akan ditimbang sesuai jenisnya
dikalkulasikan dalam bentuk rupiah sesuai harga yang berlaku, dan kemudian
nilai rupiah yang didapat ditulis di dalam buku tabungan.
5.
Jenis tabungan yang
tersedia adalah sebagai berikut:
·
Tabungan Naik
Kelas,diambil pada saat Naik Kelas
·
Tabungan Pendidikan,
disetor langsung kepada Bendahara OSIS sebagai Pengganti Iuran OSIS jika
tabungan mencukupi
·
Tabungan Reguler,
diambil 3 (tiga) bulan sekali
·
Tabungan Sosial,
tabungan bersifat infaq, yang akan disalurkan dalam bentuk sosial ke
lembaga-lembaga sosial, bantuan bencana, bantuan pemeliharaan/penghijauan
lingkungan dan lain sebagainya sesuai permintaan anggota.
Bank Sampah Cemara bekerjasama dengan pengepul
barang-barang, pengusaha kerajinan, perusahaan pengelola sampah, untuk bisa
me-rupiahkan tabungan sampah masyarakat,
Bank Sampah Cemara beroperasi 1 hari dalam seminggu,
yaitu Hari Sabtu setiap minggu berjalan.
Bank Sampah Cemara memotong dana 25% (persen) dari
nilai sampah yang disetor nasabah. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional.
E.
Kelembagaan Bank
Sampah
Menurut Soekanto (1975) Lembaga
terbentuk karena adanya penciptaan norma-norma didalam masyarakat (dalam hal ini
warga sekolah) dilakukan
secara sadar melalui cara (usage) dalam melakukan suatu perbuatan yang
dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan (folksways),
dari kebiasaan akan tumbuh berkembang menjadi tata kelakuan (mores) dan
pada akhirnya meningkat kekuatannya menjadi adat istiadat (custom) yang
mengikat anggota dengan hukum dan aturan yang berlaku didaerah setempat
berdasarkan kearifan lokal.
Makna lembaga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pola perilaku manusia yang mapan, terdiri
atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevan. Sedangkan
institusi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga, dimana suatu
kelembagaan/institusi dapat berbentuk organisasi atau sebaliknya. Norman Uphoff
(1992) menyebutkan institusi sebagai
“An institution is a complex norms and behaviors that persists over
time by serving some socially valued purpose, while an organization is a
structure of recognized and accepted roles.”
Artinya : “Suatu lembaga adalah sekumpulan dari
berbagai tatanan norma-norma dan tingkah laku yang bisa berlaku dalam suatu
periode tertentu untuk mencapai tujuan kolektif yang akan menjadi nilai bersama, dimana organisasi
sebagai suatu struktur yang berlaku dan memiliki aturan yang disepakati bersama”
Bank Sampah sebagai suatu institusi yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lokal (dalam hal ini
warga sekolah) sebagai nasabahnya
dalam rangka memaksimalkan nilai sampah. Untuk memberikan pelayanan maka Bank
Sampah harus memiliki kepengurusan yang menerima tabungan warga sekolah dan mencatatkannya dalam pembukuan Bank Sampah.
Adapun mekanisme Bank Sampah menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan reduce, reuse dan recycle melalui Bank Sampah adalah
sebagai berikut :
a. Pemilahan sampah
b. Penyerahan sampah ke Bank Sampah;
c. Penimbangan sampah;
d. Pencatatan;
e. Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan
kedalam buku tabungan;
f. Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan
pelaksana.
Bank Sampah sebagaimana dikemukakan oleh Green and Clean Kota Bandung memberikan
manfaat dimana sampah dapat menjadi uang dan membawa berkah, membawa perubahan
perilaku hidup kotor menjadi perilaku hidup sehat dan bersih, mengubah pola
hidup individual menjadi bergotong royong dan kebersamaan serta dapat
menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan bersahaja.
F.
Peningkatan Kualitas Lingkungan
Hidup
Dari masa ke masa manusia selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan
hal ini tergambar jelas dengan pesatnya pembangunan, peningkatan sumberdaya dan
teknologi yang berkembang secara terus menerus dan telah mem-berikan dampak
positif dan negatif bagi peradaban manusia. Sebagaimana pernyataan Wisnu Arya
Wardhana (2004:1) tentang peningkatan
kualitas hidup tidak lain merupakan usaha untuk mendapatkan “kenyamanan hidup”.Untuk memperoleh kenyamanan hidup manusia tidak terlepas dari
lingkungan alam sekitarnya yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia.
Otto Soemarwoto (1987:15) menyatakan inti permasalahan lingkungan
hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia, dengan lingkungan
hidupnya (dalam hal ini
warga sekolah) dan ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan
lingkungannya disebut ekologi. Ekologi dapat dikatakan sebagai ekonomi alam
yang melakukan transaksi dalam bentuk materi, energi, dan informasi. Konsep
sentral dalam ekologi adalah ekosistem, ekosistem terbentuk oleh komponen hidup
dan tak hidup disuatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang
teratur.
Dari sisi ekologi manusia memiliki komponen-komponen yang saling
mempengaruhi kehidupan manusia dan menurut Wishnu Arya Wardhana (2004;11)
komponen tersebut terdiri dari (1) Komponen
manusia,(2) Komponen daya dukung Alam, (3) Komponen ilmu pengetahuan dan
teknologi, (4) Komponen organisasi. Penduduk dari waktu kewaktu semakin banyak
jumlahnya sehingga semakin banyak kekayaan alam yang dieksploitasi untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, hal ini jelas tergantung dari daya dukung alam
(lingkungan) yang ada. Agar dapat memanfaatkan dan mengolah kekayaan alam
secara baik maka diperlukan campur tangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana
peranan ilmu pengetahuan dan teknologi haruslah didukung oleh pengorganisasian
masyarakat yang memiliki sistem yang baik. Selain empat komponen tersebut
didalam ekologi dikenal pula pengertian komponen alam dan komponen sosial yang
saling berkaitan dan ikut menentukan kelangsungan hidup manusia. Akal pikiran
sebagai komponen sosial memiliki peranan penting dalam mengubah lingkungan
sehingga berdampak positif atau berdampak negatif.
G.
Kualitas Lingkungan Hidup
Soemarwoto(1987:50) mengartikan kualitas lingkungan hidup sebagai
pengelolaan lingkungan untuk mendapatkan kondisi optimum, didasarkan pada
pertimbangan untung rugi dimana rezeki,
udara yang segar dan kontak sosial merupakan kebutuhan hidup manusia. Kualitas lingkungan menurut Soemarwoto
(1994:26) dapat diukur dengan menggunakan kualitas hidup sebagai acuan, yaitu
dalam lingkungan yang berkualitas tinggi terdapat potensi untuk berkembangnya
kualitas hidup yang tinggi. Kualitas hidup ditentukan oleh tiga komponen yaitu
(1) derajat dipenuhinya kebutuhan untuk hidup sebagai makhluk hayati, (2) derajat
dipenuhinya kebutuhan untuk hidup manusiawi, (3) derajat kebebasan untuk
memilih.
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya manusia melakukan
segala daya upaya untuk mengolah dan memanfaatkan sumberdaya alam dengan
menggunakan akal fikiran menciptakan teknologi peralatan baru yang berteknologi
tinggi agar dapat menghasilkan produk
yang berlimpah dalam waktu yang singkat. Kegiatan tersebut dinyatakan sebagai
pembangunan yang pada hakekatnya merupakan gangguan terhadap keseimbangan
lingkungan, yaitu usaha sadar manusia untuk mengubah keseimbangan lingkungan
dari tingkat kualitas yang dianggap kurang baik kekeseimbangan baru pada
tingkat kualitas yang dianggap lebih tinggi.(Soemaryoto,1994;39).
Selanjutnya Otto
Soemarwoto (1987:69) mendefinisikan pengelolaan lingkungan sebagai usaha secara
sadar untuk memelihara atau dan memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan
dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.Untuk mengatasi masalah
pencemaran udara,air dan daratan Pemerintah Indonesia telah mengatur
Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang
merupakan penyempurnaan dari UU No 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun tujuan dari penyempurnaan UU adalah
untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa
depan.(UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
H.
Rencana Kerja Kelompok I Kelas XII IPA 3
Adapun rencana kerja
Kelompok I Kelas XII IPA 3 yang akan dilakukan/dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
1. Membersihkan daerah di dalam dan di luar Bank Sampah
Cemara
2. Melakukan pemilahan sampah menurut jenisnya yaitu
plastik, kertas, dan organik.
3. Melakukan pembenahan dan penyusunan sampah-sampah yang
telah terkumpul di Bank Sampah.
4. Membantu pengelola Bank Sampah pada waktu kunjungan ke
Bank Sampah.
EmoticonEmoticon