“KONDISI DEMOKRASI DALAM PEMILUKADA DIINDONESIA”



MAKALAH
“KONDISI DEMOKRASI DALAM PEMILUKADA DIINDONESIA”

DI
S
U
S
U
N
OLEH

ASRULLAH

KATA PENGANTAR............................................................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................
A.     Latar Belakang.........................................................................................................
B.     Rumusan Masalah....................................................................................................
C.     Tujuan Masalah .......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN……………………………………...........………………………...
A.    Pengertian Pemilu...........................................................………….…………...….....
B.    Makna,Tujuan,Fungsi,dan manfaat Pemilu......................................................................................................................
C.   Sejarah Perkembangan  Pemilu,Di Indonesia.................................................................................................................
D.   Tahap-Tahap Dan Jenis-Jenis Pemilu....................................................................
E.    Defenisi sistem pemiluh..........................................................................................
F.    Pertimbangan Sistem Pemilu.................................................................................
G.   Jenis-Jenis Sistem  Pemilu.....................................................................................
H.   Siatem Demokrasi Yang Pernah Belaku Di Indonesia............................................
I.      Pelaksanaan Sistem Demokrasi di Indonesia.........................................................
BAB III PENUTUP …………………………………………………………...…................... 
A.     Kesimpulan………………………………….………….………………………….........
B.     Saran........................................................................................................................
Daftar Pustaka 




BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
             NKRI merupakan negara yang  terdiri atas daerah-daerah provinsi. Masing-masing provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota memiliki sistem pemerintahan. Nah, sistem pemerintahan pada daerah-daerah provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu, gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah.
 Pemerintah mewacanakan menjadikan hari Rabu , 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional ketika digelarnya pemilihan kepala daerah secara serentak di sejumlah wilayah. Wacana menjadikan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional muncul sebagai upaya untuk mengoptimalkan partisipasi pemegang hak suara. Pertimbangan yang sangat masuk akal, misalnya ada orang tinggal di Tangerang dan kerja di Jakarta, jika pada hari itu tidak ada ketentuan libur kerja pasti dia lebih pilih bekerja dari pada mencoblos. Dengan menjadikan hari libur nasional maka partisipasi pemilih akan meningkat disamping itu memberikan pembelajaran menggunakan hak-hak demokrasi secara benar kepada masyarakat.
            Penyelenggraan Pilkada serentak dilakukan secara bertahap. Untuk tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Selanjutnya Pilkada serentak tahap kedua akan digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Dan pada tahap ketiga pada Juni 2018 digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.
Memang pilkada serentak yang dipayungi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 itu dirancang supaya lebih efektif, efisien, lebih murah dan mudah ditangani ketika terjadi permasalahan.Memperkuat system pemerintahan presidensial telah menjadi perbincangan diIndonesia sejak 2004 ketika system presidensial mulai diterapkan pasca reformasi. Salah satu aspek dari perbincangan itu adalah soal penyederhanaan system kepartaian di lembaga legislative dan penguatan dukungan politik bagi presiden agar lebih mudah dalam menjalankan pemerintahan. Pelaksanaan pemilu serentak (legislative dan presiden) dianggap sebagai salah satu jalan untuk mencapai penguatan system presidensial tersebut.
Benarkah anggapan tersebut? Apa sebetulnya yang dimaksud dengan penguatan system presidensial secara umum maupun secara khusus di Indonesia?Serta sistem demokrasi apa saja yang perna di anut oleh indonesia ?

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian pemilukada serentak ?
2.    Model-model demokrasi ?
3.    Problem dan evaluasi  pemilukada serentak ?
C.   TUJUAN PENULISAN
1.   Mampu mengetahui apa itu pemilukada serentak
2.   Mampu mengetahui model-model demokrasi
3.   Mampu memberikan jalan keluar dari problen dan mengevaw


BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN PEMILU
           
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Walaupun setiap warga negara indonesia (laki-laki dan wanita)mempunyai hak untuk memilih.Namun UU pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum.Batas waktu untuk menetapkan batas umum  ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum:
1. Sudah genap berumur 17 tahun
2. Belum mencapai umur 17 tahun ,akan tetapi sudah kawin terlebih dahulu.
            Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:
  • Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
  • Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
  • Sarana pendidikan politik rakyat.
Pemilu Menurut Para Ahli
  1. Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
  2. Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
  3. Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
  4. Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.
Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.


Menurut Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebgai berikut:
  • Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
  • Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
  • Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
  • Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
  • Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
  • Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
  • Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
  • Cara langsung, dimana rakyat secara langasung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
  • Cara bertingkat, di mana rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
Dalam suatu pemilu, setidaknya ada tiga sistem utama yang sering berlaku, yaitu:
  • Sistem Distrik: Sistem distrik merupakan sistem yang paling tua. Sistem ini didasarkan kepada kesatuan geografis. Dalam sistem distrik satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem ini sering dipakai di negara yang menganut sistem dwipartai, seperti Inggris dan Amerika.
  • Sistem perwakilan proporsional: Dalam sistem perwakilan proporsional, jumlah kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan perolehan jumlah suara dalam pemilihan umum. khusus di daerah pemilihan. Untuk keperluan itu, maka ditentukan suatu pertimbangan, misalnya 1 orang wakil di DPR mewakili 500 ribu penduduk.
  • Sistem campuran: Sistem ini merupakan campuran antara sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara ke dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Sistem ini disebut juga proporsional berdasarkan stelsel daftar.
B.   MAKNA,TUJUAN,FUNGSI,MANFAAT

ü  Makna Pemilu
  1. Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
  2. Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
  3. Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
ü  Tujuan Pemilihan Umum
            Tujuan Pemilihan umum yang utama antara lain:
1.    Mendukun wakil-wakil rakyak untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan.
2.    Memili wakil raknya yang akan mempertahankan kokohnya NKRI.
3.    Memili wakil raknya yang akan mempertahankan dasr filsafat negara  RI yanitu pancasila.
4.    Memiliwakil rakyat yang meman membawakan isi  hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan  mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan NKRI.

ü  Fungsi Pemilihan Umum
            Fungsi pemilihan umum sebagai alat demokrasi yang di gunakan untuk:
1.    Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di indonesia.
2.    Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila (keadilan /.sosial bagi seluruh rakyat indonesia).
3.    Menjamin suksesnya perjuangan yaitu tetap tegaknya pancasila dan dipertahankanya UUD 1945.

ü  Manfaat Pemilu
  1. Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  2. Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
  3. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat
C.   SEJARAH PERKEMBANGAN PEMILU
     
    Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Saat itu, pemilu diadakan dua kali, untuk anggota DPR pada bulan September dan Konstituante pada bulan Desember. Pemilu ini merupakan pemilu proporsional. Pemilu saat itu menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan. Ada 4 partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tersebut, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI.
           Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soeharto menyusutkan partai menjadi 10, yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji,dan partai Islam Perti. Partai-partai tersebut mengikuti pemilu pada tahun 1971, karena di zaman Demokrasi Terpimpin tidak ada pemilu.
          Setelah Demokrasi Terpimpin yang semi otoriter runtuh, pemilu kembali diadakan pada zaman Demokrasi Pancasila, dengan Golkar sebagai pemenangnya. Pemilu pada zaman ini hanya terdiri dari 3 peserta, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Hal ini terus berlangsung sampai zaman Reformasi.
          Pada zaman Reformasi, pemilu diadakan dengan diikuti 48 partai, dan yang berhasil duduk di DPR sebanyak 21 partai. Kemudian pada tahun 2004, Indonesia untuk pertamakalinya mengadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai. Pemilu 2004 menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di tahun 2009, pemilu diadakan kembali dengan diikuti 44 partai, dan memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden.





D.   TAHAPAN DAN JENIS-JENIS PEMILU

Ø  Tahapan Pemilu
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
  2. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
  3. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
  5. Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
  6. Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
  7. Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  8. Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
  9. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ø  Tiga Jenis Pemilu
  1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan
  3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.



                Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah sarana rakyat untuk memilih wakilnya di pemerintahan. Pemilu memiliki sistem yang berbeda antar negara satu dengan yang lainnya. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, karena itu setiap negara berbeda sistem pemilunya. Setiap negara harus menentukan sistem yang paling baik baginya, tergantung pada situasi dan kondisi negara tersebut.
Di Indonesia, pemilu telah diselenggarakan 10 kali semenjak tahun 1955, dan telah menghasilkan berbagai macam keputusan untuk bangsa Indonesia. Pemilu merupakan jalan bagi Indonesia menuju negara demokratis.

E.  DEFENISI SISTEM PEMILU

Sebelum dilakukan kajian lebih jauh seputar sistem pemilihan umum, ada baiknya kita telusuri definisi dari sistem pemilihan umum dari sejumlah ahli. Definisi-definisi tersebut akan mengantar kita kepada definisi operasional sistem pemilihan umum yang digunakan dalam tulisan ini.

             Dieter Nohlen mendefinisikan sistem pemilihan umum dalam 2 pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah “…. segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih." Lebih lanjut Nohlen menyebutkan pengertian sempit sistem pemilihan umum adalah “… cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik."

             Definisi lain diberikan oleh Matias Iaryczower and Andrea Mattozzi dari California Institute of Technology. Menurut mereka, yang dimaksud dengan sistem pemilihan umum adalah “… menerjemahkan suara yang diberikan saat Pemilu menjadi sejumlah kursi yang dimenangkan oleh setiap partai di dewan legislatif nasional. Dengan memastikan bagaimana pilihan pemilih terpetakan secara baik dalam tiap kebijakan yang dihasilkan, menjadikan sistem pemilihan umum sebagai lembaga penting dalam demokrasi perwakilan."

           Melalui dua definisi sistem pemilihan umum yang ada, dapat ditarik konsep-konsep dasar sistem pemilihan umum seperti:
           Transformasi suara menjadi kursi parlemen atau pejabat publik, memetakan kepentingan masyarakat, dan keberadaan partai politik. Sistem pemilihan umum yang baik harus mempertimbangkan konsep-konsep dasar tersebut
F.  PERTIMBANGAN SISTEM PEMILU

Setiap negara memiliki sistem pemilihan umum yang berbeda. Perbedaan itu diakibatkan oleh berbedanya sistem kepartaian, kondisi sosial dan politik masyarakat, jumlah penduduk, jenis sistem politik, dan lain sebagainya. Sebab itu, pilihan atas sebuah sistem pemilihan umum menjadi perdebatan sengit di kalangan partai politik.

              Namun, apapun dasar pertimbangannya, sistem pemilihan umum yang ditetapkan harus memperhatikan serangkaian kondisi. Kondisi ini yang membimbing pemerintah dan partai politik guna menetapkan sistem pemilihan umum yang akan dipakai. Donald L. Horowitz menyatakan pemilihan sistem pemilihan umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
  1. Perbandingan Kursi dengan Jumlah Suara
  2. Akuntabilitasnya bagi Konstituen (Pemilih)
  3. Memungkinkan pemerintah dapat bertahan
  4. Menghasilkan pemenang mayoritas
  5. Membuat koalisi antaretnis dan antaragama
  6. Minoritas dapat duduk di jabatan publik

             Pertimbangan yang diberikan Horowitz menekankan pada aspek hasil dari suatu pemilihan umum. Hal yang menarik adalah, sistem pemilu yang baik mampu membuat koalisi antaretnis dan antaragama serta minoritas dapat duduk di jabatan publik. Ini sangat penting di negara-negara multi etnis dan multi agama. Terkadang, minoritas agak terabaikan dan konflik antaretnis/antaragama muncul. Dengan sistem pemilu yang baik, kondisi ini dapat diredam menjadi kesepakatan antarpimpinan politik di tingkat parlemen. Konflik, sebab itu, dibatasi hanya di tingkat parlemen agar tidak menyebar di tingkat horizontal (masyarakat).

             Pertimbangan lain dalam memilih sistem pemilihan umum juga diajukan Andrew Reynold, et.al. Menurut mereka, hal-hal yang patut dipertimbangkan dalam memilih sistem pemilihan umum adalah:
  1. Perhatian pada Representasi. Representasi (keterwakilan) yang harus diperhatikan adalah kondisi geografis, faktor ideologis, situasi partai politik (sistem kepartaian), dan wakil rakyat terpilih benar-benar mewakili pemilih mereka.
  2. Membuat Pemilu Mudah Digunakan dan Bermakna. Pemilu adalah proses yang “mahal” baik secara ekonomi (biaya cetak surat suara, anggaran untuk parpol yang diberikan pemerintay) maupun politik (konflik antar pendukung), dan bisa dimengerti oleh masyarakat awam serta disabel (buta warna, tunanetra, tunadaksa).
  3. Memungkinkan Perdamaian. Masyarakat pemilih punya latar belakang yang berbeda, dan perbedaan ini bisa diperdamaikan melalui hasil pemilihan umum yang memungkinkan untuk itu.
  4. Memfasilitasi Pemerintahan yang Efektif dan Stabil. Sistem pemilu mampu menciptakan pemerintahan yang diterima semua pihak, efektif dalam membuat kebijakan.
  5. Pemerintah yang Terpilih Akuntabel. Sistem pemilu yang baik mampu menciptakan pemerintah yang akuntabel.
  6. Pemilih Mampu Mengawasi Wakil Terpilih. Sistem pemilu yang baik memungkinkan pemilih mengetahui siapa wakil yang ia pilih dalam pemilu, dan si pemilih dapat mengawasi kinerjanya.
  7. Mendorong Partai Politik Bekerja Lebih Baik. Sistem pemilu yang baik mendorong partai politik untuk memperbaiki organisasi internalnya, lebih memperhatikan isu-isu masyarakat, dan bekerja untuk para pemilihnya.
  8. Mempromosikan Oposisi Legislatif. Sistem pemilu yang baik mendorong terjadinya oposisi di tingkat legislatif, sebagai bentuk pengawasan DPR atas pemerintah.
  9. Mampu Membuat Proses Pemilu Berkesinambungan. Sistem pemilu harus bisa dipakai secara berkelanjutan dan memungkinkan pemilu sebagai proses demokratis yang terus dipakai untuk memilih para pemimpin.
  10. Memperhatikan Standar Internasional. Standar internasional ini misalnya isu HAM, lingkungan, demokratisasi, dan globalisasi ekonomi.

Pertimbangan pemilihan jenis sistem pemilu, baik dari Donald L. Horowitz maupun Andrew Reynolds, et.al. hanya dapat terjadi di suatu negara yang demokratis. Artinya, pertimbangan sistem pemilu didasarkan pada seberapa besar suara warganegara terwakili di parlemen, sehingga kebijakan negara yang dibuat benar-benar ditujukan untuk itu. Di negara dengan sistem politik Otoritarian Kontemporer, Kediktatoran Militer, dan Komunis, pertimbangan-pertimbangan di atas bukanlah prioritas atau bahkan Pemilu itu sendiri tidak ada.

G.  Jenis Sistem Pemilu

Jenis sistem pemilu cukup banyak, dan pilihan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan pada bagian Pertimbangan Memilih Sistem Pemilu. Secara umum, Andrew Reynolds, et.al. mengklasifikasikan adanya 4 sistem pemilu yang umum dipakai oleh negara-negara di dunia, yaitu:
  1. Mayoritas/Pluralitas
  2. Proporsianal
  3. Mixed/Campuran
  4. Other/Lainnya

H.   SISTEM DEMOKRASI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

    A.   Pengertian demokrasi
Dari makna harfiahnya, “demokrasi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;
-       Menurut Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
-       Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
-       Menurut C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
-       Secara umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Maka dari itu banyak kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
b.      Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Bahasa kata demokrasi pertama diperkenalkan kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI. UUD yang berlaku adalah UUDS 1950. Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Karena adanya kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya;
1.      Bubarkan konstituante
2.      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950
3.      Segera dibentuk MPRS dan DPAS

d.      Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11 maret 1966

Menurut Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”. Konsep demokrasi terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila. Demokrasi terpimpin sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi tetapi terpimpinnya, terlihat setiap I.   PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Selama 70 tahun berdirinya republik Indonesia masalah pokok yang dihadapi adalah bagaimana masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat ekonominya, membina kehidupan sosial, dan politik yang demokratis. Masalah ini berkisar pada cara menyusun suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan bangsa dengan partisipasi rakyat serta menghindari timbulnya pemerintahan totaliter.

a.       Demokrasi diawal masa kemerdekaan 
        Praktek demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;
1.              Rembuk desa dimasyarakat pedesaan
2.             Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui    musyawarah dengan prinsip demokrasi.
3.             Sidang PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.

     b.         Demokrasi dari tanggal 18 agustus 1945 dampai 27 desember 1949
Setelah terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diaturberdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas. Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut
-       KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil presiden no X tanggal 5 november).
-       Rakyat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah     tanggal 3 november 1945)
-       Maklumat presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sisteperubahan presidensil menjadi parlementer.

c.       Pelaksanaan demokrasi liberal

pengambilan keputusan bila tidak dapat ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.


e.       Demokrasi pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)

Dengan terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945 menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).
Pada masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan. Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5 tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA, kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.

Demokrasi pancasila pada masa orde baru memilki cirri-ciri sebagai berikut;
1.      Pelaksanaan UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai penyimpangan secara formal atau konstitusional.
2.      Pemilu berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya single mayority.
3.      Control sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)
     4.   Pada masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang    pemerintah cenderung menerapkan pendekatan keamanan.
     5.      Munculnya praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.


f.       Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi
Reformasi merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani, yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis serta terjaminnya HAM.
Selama masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain;
a.       Adanya jaminan kebebasan pers
b.      Adanya jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.
c.       Kebebasan berpolitik dibuka seluas-luasnya
d.      Terbukanya kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan, organisasi/lembaga maupun dari DPR
e.       Terselenggaranya pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dari hasil pembahasan dia atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pemilu merupakan suatu pembentukan para wakil rakyat yang dapat menjadi penyambun aspirasi dari masyarakat ke pemerintah yang dilakukan 5 tahun sekali.
2.    Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat kepadda rakyat dan untuk rakyat.
B.    Saran
  Pada saat Pilkada sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk tahap pertama tahun ini Yang penting harus ada kesiapan yang sangat matang dan menyeluruh. Pertama, dari kesiapan pengamanannya, yang menjadi tanggung jawab utama oleh Kepolisian RI. Kedua, dari persiapan peserta pilkadanya, yang dimaksudkan disini adalah persiapan mental dan sikap para calon kepala daerah. Ketiga, koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan KPK, PPATK, Kejaksaan, Polri, masyarakat di daerah, juga lembaga swadaya masyarakat di daerah, terutama dalam pencegahan terjadinya praktek-praktek uang  yang dilakukan oleh politisi peserta pilkada. Keempat, kesiapan Partai politik dalam mempersiapkan kadernya yang terbaik sebagai calon pemimpin di daerah yang jujur, bersih, dan bekerja keras untuk rakyat, bukan mempersiapkan pemimpin atau politisi korup, hanya mementingkan pribadinya. Marilah kita sukseskan pilkada serentak 9 Desember 2015 dan memilih dengan hati nurani.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Bambang Suteng, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Penerbit Erlangga

Dian, P.Romana. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Pratama Mitra Aksara

Mahfud, moh.2000. Demokrasi dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Penerbit  Rineka Cipta

Tim Penyusun MKD IAIN SunanAmpel.2011.Civic Education (Pendidikan kewarga negaraan) Surabaya:IAIN SunanAmpel Press.

Erwin.Muhammad.2010.Pendidikan kewarganegaraan Republik Indonesia.Bandung:PT Rafika Aditama

Herdiwanto.Herdi dan Hamdayana Jumanta,2010.Cerdas, Kritis, dan Aktif Berkewarga negaraan (Pendidikan  Kewarga negaraan Untuk  Perguruan  Tinggi). Jakarta:Penerbit Erlangga.

Mahfut MD,Moh.Demokrasi dan  Konstitusi di Indonesia.1993.Yogyakarta:Libery

Hendry B,Mayo.An Introducsion to democrasic Theory,oxford university Press.New York.1996,hlm 70.



EmoticonEmoticon