TATIP PEMILIHAN PRESIDEN BEM

Berikut Ketentuan Suara yang Sah dan Tidak Sah
SAH : Mencoblos Pada Nomor Urut
SAH : Mencoblos Pada Gambar Pasangan
SAH : Mencoblos Pada Nama Pasangan
SAH : Dua Coblosan Dalam Salah Satu Kotak Bergambar Pasangan
TIDAK SAH : Mencoblos Dua Pasangan Sekaligus
TIDAK SAH : Mencoblos Diantara Dua Kotak Gambar Pasangan
TIDAK SAH : Mencoblos Diluar Kotak Gambar Pasangan.



Pemungutan Suara
1.      Proses pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di lingkungan (NAMA PERGUTUAN TINGGI) 
2.      Waktu pemungutan suara Ketua dan Wakil Ketua BEM (NAMA PERGUTUAN TINGGI) ditentukan oleh KPU;
3.      Pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut TPS di setiap tempat yang telah ditentukan oleh KPU;
4.      Tata cara pemungutan suara ditentukan oleh KPU;
5.      Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditentukan oleh KPU;
6.      Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, warna kertas suara dan kotak suara ditetapkan oleh KPU.
Penghitungan Suara
1.      Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh KPU setelah pemungutan suara berakhir dengan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, atau mahasiswa lain yang dapat menyaksikan secara langsung proses penghitungan suara;
2.      Sebelum penghitungan suara dimulai, KPU menghitung jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya dan menyamakan dengan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara;
3.      KPU menyerahkan berita acara pemilihan, hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan lainnya kepada DPM Puangrimaggalatung Sengkang.
Syarat Pemilih
1.      Pemilih adalah mahasiswa (NAMA PERGUTUAN TINGGI)   yang terdaftar di akademik yang sedang berjalan.
2.      Pemilih secara langsung memberikan suaranya.
3.      Pemilih berhak memilih satu calon presiden dan wakil presiden BEM
4.      Calon dibenarkan memberikan hak suara
5.      Nomor urut pemilih ditentukan menurut nomor urut pendaftaran





EmoticonEmoticon