SAH : Mencoblos Pada Nomor Urut
SAH : Mencoblos Pada Gambar Pasangan
SAH : Mencoblos Pada Nama Pasangan
SAH : Dua Coblosan Dalam Salah Satu Kotak Bergambar Pasangan
TIDAK SAH : Mencoblos Dua Pasangan Sekaligus
TIDAK SAH : Mencoblos Diantara Dua Kotak Gambar Pasangan
TIDAK SAH : Mencoblos Diluar Kotak Gambar Pasangan.
Pemungutan
Suara
1.
Proses pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak di lingkungan (NAMA PERGUTUAN TINGGI)
2.
Waktu pemungutan suara Ketua dan
Wakil Ketua BEM (NAMA PERGUTUAN TINGGI) ditentukan oleh KPU;
3.
Pemungutan suara dilakukan di Tempat
Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut TPS di setiap tempat yang telah
ditentukan oleh KPU;
4.
Tata cara pemungutan suara
ditentukan oleh KPU;
5.
Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata
letak TPS ditentukan oleh KPU;
6.
Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, warna
kertas suara dan kotak suara ditetapkan oleh KPU.
Penghitungan
Suara
1.
Penghitungan suara dilakukan di TPS
oleh KPU setelah pemungutan suara berakhir dengan dihadiri oleh saksi peserta
pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, atau mahasiswa lain yang dapat menyaksikan
secara langsung proses penghitungan suara;
2.
Sebelum penghitungan suara dimulai,
KPU menghitung jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya dan
menyamakan dengan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara;
3.
KPU menyerahkan berita acara
pemilihan, hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan lainnya
kepada DPM Puangrimaggalatung Sengkang.
Syarat Pemilih
1.
Pemilih adalah mahasiswa (NAMA PERGUTUAN TINGGI) yang terdaftar di akademik yang sedang berjalan.
2.
Pemilih secara langsung memberikan
suaranya.
3.
Pemilih berhak memilih satu calon
presiden dan wakil presiden BEM
4.
Calon dibenarkan memberikan hak
suara
5.
Nomor urut pemilih ditentukan
menurut nomor urut pendaftaran
EmoticonEmoticon